visitaaponce.com

Polri akan Tetapkan Tersangka Kebakaran Kilang Pertamina Balongan

Polri akan Tetapkan Tersangka Kebakaran Kilang Pertamina Balongan
Kebakaran kilang Balongan(Antara)

POLRI segera menetapkan tersangka terkait kasus dugaan kesalahan atau kealpaan atas terjadinya kebakaran Kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menuturkan kepastian penetapan tersangka karena saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. 

"Saya rasa akan ada (tersangka) karena sudah naik ke penyidikan," papar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5).

Namun, Rusdi belum bisa membeberkan siapa pihak yang terindikasi menjadi tersangka dalam kasus tersebut. 

"Beberapa Minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya saya belum update siapa yang menjadi tersangka dari itu semua," ucap Rusdi.

Unsur pidana dalam kasus Balongan, lanjut Rusdi, sesuai dengan Pasal 188 KUHP.

Pasal 188 KUHP berbunyi; 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.

Sebelumnya, kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada Senin (29/3) dini hari.

Api yang melalap kilang minyak tersebut terlihat dari jarak sejauh lima kilometer. (OL-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat