visitaaponce.com

Kilang Pertamina Dumai Terbakar, Guru Besar K3 FKM UI Perlu Audit Menyeluruh

KILANG Pertamina Refinery Unit (RU) II Dumai terbakar pada Sabtu (1/4) malam. Kebakaran itu menyebabkan 9 orang pekerja mengalami luka-luka dan sedang dalam perawatan. 

Selain itu, beberapa rumah warga dan rumah ibadah, khususnya yang berdekatan dengan kilang mengalami kerusakan minor. Kebakaran tersebut menambah catatan buruk kebakaran setelah kebakaran maut di Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Guru besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) FKM Universitas Indonesia, Fatma Lestari mengungkapkan langkah yang harus dilakukan oleh Pertamina setelah adanya kebakaran tersebut.

Baca juga :  PT KPI RU Dumai Realisasikan Kompensasi Dampak Sosial untuk Masyarakat

Pertama, katanya, Pertamina harus melakukan investigasi dan menganalisis akar penyebab terjadinya kebakaran. Selanjutnya, ia mengatakan Pertamina harus mengambil pelajaran dari kecelakaan dan mengungkapkan kepada publik apa penyebabnya untuk mencegah kejadian serupa.

Ketiga, audit secara keseluruhan harus dilakukan untuk mengetahui gap yang ada. 

"Yang tidak kalah penting adalah hasil audit tersebut dilanjutkan dengan tindakan perbaikan dan pencegahan kecelakaan ke depannya," kata Fatma melalui keterangannya, Senin (3/4).

Baca juga : Pertamina Data Kerugian Warga Terdampak Ledakan Kilang Dumai

Selanjutnya, ia mengatakan Pertamina harus melakukan kajian risiko secara mendalam dengan quantitative risk analysis agar diperoleh hasil yang mendalam dan detail.

"Kelima, memastikan keandalan sistem dan instalasi yang beroperasi dengan melakukan asset integrity analysis, serta safety integrity level. Tidak lupa untuk melakukan analisis layer of protection serta memastikan bahwa hasil analisis tersebut diimplementasikan," katanya.

Fatma yang juga Ketua Disaster Risk and Reduction (Pusat Pengendalian Risiko Bencana) itu menyampaikan audit dapat dilakukan secara internal oleh Pertamina atau dapat juga dilakukan pihak eksternal misalnya pemerintah, lembaga audit, dan pihak terkait lainnya. 

Baca juga : Korban Luka dalam Ledakan Kilang Pertamina di Dumai Jadi 9 Orang

"Pelaksanaan audit internal sendiri dapat dilakukan sesuai kebutuhan, mulai dari setiap enam bulan sampai satu tahun sekali. Sementara untuk audit eksternal dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan, misalnya ketika akan sertifikasi atau sesuai program yang ditetapkan. Misalnya saja surveillance audit, audit pemenuhan," ujarnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat