visitaaponce.com

KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo

KPK Siap Hadapi Banding Edhy Prabowo
Tersangka kasus korupsi Benur yang juga eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo(Antara/Reno Esnir)

EKS Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan hakim dalam perkara suap ekspor benih lobster. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapinya.

"Terkait upaya hukum yang diajukan oleh para terdakwa maka kami akan siapkan kontra memori banding sebagai bantahan atas dalil upaya hukum dimaksud," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat (23/7).

Meski begitu, Ali Fikri mengatakan KPK tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut. KPK menerima putusan hakim atas vonis Edhy.

"Setelah kami pelajari, analisa JPU (jaksa penuntut umum) dalam tuntutannya telah diambil alih majelis hakim dalam pertimbangannya sehingga kami tidak mengajukan upaya hukum banding," ucapnya.

Baca juga : KPK Selisik Dugaan Pembagian Jatah Bansos Bandung Barat

Kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo, mengatakan permohonan banding itu sudah dilayangkan ke pengadilan pada Kamis (22/7) kemarin.

Salah satu alasan pengajuan banding yakni adanya dissenting opinion hakim. Anggota majelis hakim Suparman Nyompa dalam persidangan menilai Edhy Prabowo hanya terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU Tipikor.

Adapun Edhy dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara suap guna memuluskan pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. Majelis hakim yang diketuai Albertus Usada juga menjatuhkan hukuman denda Rp400 juta dan pidana uang pengganti sebesar Rp9,687 miliar dan US$77 ribu.

Selain itu, hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik juga dicabut selama 3 tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat