visitaaponce.com

Tommy Soeharto Diwakili Kuasa Hukum

Tommy Soeharto Diwakili Kuasa Hukum
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban( ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

SATUAN Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) memanggil Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto untuk menyelesaikan masalah piutangnya. Namun Tommy tak datang langsung dan hanya diwakili kuasa hukumnya.
 
"Ada kuasanya," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada wartawan di Jakarta, hari ini.
 
Rio menjelaskan pemanggilan Tommy Soeharto ini merupakan yang ketiga kalinya. Setelah mangkir dari dua kali pemanggilan sebelumnya, menurut dia, pemanggilan ketiga maka dilakukan melalui media cetak sebagaimana prosedurnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar menyebut, proses penagihan piutang negara terus berlangsung. Ia berharap mereka bersedia untuk melunasi utang-utangnya kepada negara.

Baca juga: Satgas BLBI Panggil Tommy Suharto untuk Lunasi Utang Rp2,61 Triliun

"Tadi sudah dilakukan pemanggilan dan datang wakilnya, dan kita proses sedang berlangsung. Ini kan proses, dan sedang berdialog, nanti tentu kita akan komunikasi lagi. Ya kita harapkan (bersedia melunasi piutang) begitu ya," ungkapnya.
 
Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil dua pihak lainnya yaitu Pengurus PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. Pada pemanggilan ini pihak Ronny disebut hadir langsung memenuhi panggilan Satgas BLBI.
 
Tommy dan sejumlah obligor kasus BLBI dipanggil untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 setidak-tidaknya sebesar Rp2.612.287.348.912,95.
 
"Dalam hal saudara obligor/debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih Negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis surat yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI pada 20 Agustus lalu.(Medcom.id/OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat