Belum Laku, Aset Tommy SoehartoAkan Dilelang Kembali
![Belum Laku, Aset Tommy Soeharto Akan Dilelang Kembali](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/1caa341756ad747dbc90f7112a49ac5c.jpg)
KEMENTERIAN Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), bakal melelang kembali aset sitaan milik Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Aset Tommy Soeharto masih belum laku, mungkin akan dilelang ulang di 2024,” kata Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto dalam media briefing di Jakarta, Kamis (25/1).
Aset Tommy Soeharto telah dilelang sebanyak tiga kali sejak 2022 dan masih belum mendapatkan penawaran masuk hingga saat ini.
Baca juga : Tommy Soeharto Diwakili Kuasa Hukum
Kemenkeu menduga terdapat dua alasan yang membuat aset PT Timor Putra Nasional (TPN) tersebut sulit mendapatkan pembeli, yaitu masalah harga dan asumsi bahwa aset tersebut merupakan barang bermasalah.
“Tapi itu biasa, namanya lelang kan ada sitaan kejaksaan juga laku. Mungkin belum dapat pembeli yang pas saja,” ujar Joko.
Baca juga : Jokowi Bisa Lengser Seperti Soeharto
Menurut Joko, belum ada tanggal pasti terkait tanggal lelang aset-aset milik Tommy Soeharto. Hal itu disebabkan pihaknya masih menunggu permohonan lelang dari Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) DJKN.
Joko mengatakan akan memberikan informasi lebih lanjut bila permintaan dari PKKN sudah diajukan.
Penyitaan Aset Dilakukan Sejak Tahun 2021
Aset PT TPN telah disita sejak 2021 dan mulai dilelang pada 2022.
Aset yang di sita terdiri dari empat bidang tanah seluas 530.125,526 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang, sebagaimana SHGB Nomor 4/Kamojing atas nama PT KIA Timor Motors, dan tanah seluas 98.896,700 m2 terletak di Desa Kalihurip, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 22/Kalihurip atas nama PT KIA Timor Motors.
Kemudian, tanah seluas 100.985,15 m2 terletak di Desa Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 5/Cikampek Pusaka atas nama PT KIA Timor Motors, serta tanah seluas 518.870 m2 terletak di Desa Kamojing, Kabupaten Karawang sebagaimana SHGB Nomor 3/Kamojing atas nama PT Timor Industri Komponen.
Nilai lelang aset PT TPN dimulai dengan harga Rp2,42 triliun. Lalu, nilainya turun menjadi Rp2,15 triliun pada lelang berikutnya dan kemudian turun kembali menjadi Rp2,064 triliun pada lelang ketiga.
Di samping itu, limit jaminan yang ditetapkan juga turun dari Rp1 triliun, menjadi Rp430 miliar, dan turun lagi menjadi Rp420 miliar pada lelang terakhir. (Ant/Z-4)
Terkini Lainnya
Penyitaan Aset Dilakukan Sejak Tahun 2021
Mantan Penyidik KPK: Penyitaan Ponsel Hasto Kristiyanto Tidak Bermuatan Politis
KPK Tegaskan Penyitaan Barang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Atas Surat Perintah
Pengacara Hasto Keberatan Penyitaan Catatan Hasto yang Berisi Agenda PDIP oleh KPK
104 Kendaraan, Tanah, dan Uang Miliaran Disita KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
164 Botol Miras Disita Polisi Saat Menertibkan Warung Jamu di Tangerang
66 Rekening Diblokir Kejaksaan Agung dan 187 Bidang Tanah Disita Terkai Kasus Timah
Apakah Dokter Asing merupakan Solusi Mengatasi Masalah Kesehatan?
Pajak untuk Generasi Emas
Khitah Negara pada Sastra Masuk Kurikulum
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Dari Kebangkitan Menuju Keadilan: Membangun Kesetaraan di Rumah Tangga
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap