visitaaponce.com

164 Botol Miras Disita Polisi Saat Menertibkan Warung Jamu di Tangerang

164 Botol Miras Disita Polisi Saat Menertibkan Warung Jamu di Tangerang
Ilustrasi - Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.(MI/Widjajadi)

POLISI menindak sebuah warung jamu yang diduga menjual minuman keras di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Di warung tersebut didapati ratusan minuman keras berbagai merek yang dijual pemilik warung.

"Total ada 164 botol," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq saat dihubungi, Sabtu (1/6).

Bambang mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa resah terkait adanya peredaran minuman keras (miras). Diketahui pemilik warung SRH (23) sudah menjual minuman selama 1,5 tahun tanpa izin.

Baca juga : Mayat Bertato Membusuk di Toren Gegerkan Warga Pondok Aren

"Pelaku sudah berjualan 1,5 tahun, untuk online 2 bulan. Sehari laku 1,5 dus (18 botol) dan online 2 dus (24 botol) dengan keuntungan per botol Rp 5.000. Toko minuman keras tidak memiliki izin," ujarnya.

Saat ini pemilik warung dan barang bukti ratusan minuman keras sudah diamankan. Bambang menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan stakeholder terkait pemusnahan barang bukti.

"Kita sita dan diajukan ketetapan penyitaan ke Pengadilan Negeri Tangerang. Bila sudah ada tap sitanya, akan kita buatkan ketetapan musnahnya bareng 3 pilar," imbuhnya.(Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat