visitaaponce.com

Pengacara Hasto Keberatan Penyitaan Catatan Hasto yang Berisi Agenda PDIP oleh KPK

Pengacara Hasto Keberatan Penyitaan Catatan Hasto yang Berisi Agenda PDIP oleh KPK
Pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menyatakan keberatan karena catatan tersebut terkait dengan agenda partai. (Medcom/Candra)

PENGACARA Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan ada agenda partai dalam catatan yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan, Senin (10/6).

“Perlu kita sampaikan bahwa catatan yang disita juga itu adalah buku, catatan pribadi, terkait dengan agenda partai PDI Perjuangan,” kata Pengacara Hasto, Ronny Talapessy di Kantor Dewas KPK, Senin (10/6).

Penyitaan itu dilakukan untuk menguatkan bukti baru kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) dengan tersangka sekaligus buronan Harun Masiku. Kubu Hasto merasa keberatan agenda PDIP masuk dalam daftar sitaan.

Baca juga : Ditanya Harun Masiku, Sekjen PDIP Hasto: Nanti

“Kami keberatan dalam hal ini, karena itu merupakan agenda partai yang di dalam catatan tersebut yang ikut juga di sita,” ucap Ronny.

Ronny mengaku bingung dengan penyitaan buku catatan berisikan agenda PDIP. Menurutnya, berkas yang diambil tidak relevan dengan kasus.

KPK menyita ponsel dan tas milik Hasto saat memeriksanya kemarin. Anggota tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik awalnya menanyakan keberadaan handphone milik politikus tersebut.

Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK

“Saksi (Hasto) menjawab bahwa alat komunikasi ada di stafnya. Penyidilk meminta staf dari saksi H (Hasto) dipanggil, dan setelan dipanggil, penyidik menyita barang bukti berupa elektronik (HP), catatan dan agenda milik saksi H,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6).

Budi menjelaskan penyidik saat itu menjelaskan bahwa ponsel milik Hasto bakal menjadi alat bukti atas kasus suap yang menjerat Harun. Penyidik juga sudah menegaskan penyitaan bisa dilakukan saat pemeriksaan dilakukan.

“Penyitaan HP milik saudara H adalah bagian dari kewenangan Penyidik dalam rangka mencari bukti-bukti terjadinya peristiwa tipikor (tindak pidana korupsi) dimaksud,” ujar Budi.

KPK memastikan penyitaan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Budi membantah pihaknya sewenang-wenang. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat