66 Rekening Diblokir Kejaksaan Agung dan 187 Bidang Tanah Disita Terkai Kasus Timah
![66 Rekening Diblokir Kejaksaan Agung dan 187 Bidang Tanah Disita Terkai Kasus Timah](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/d04b4af559ebe73ce73b20691965d86c.jpg)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022.
"Dalam perkembangan penanganan perkara timah ini sebagaimana kita ketahui, tim penyidik telah melakukan pemblokiran sebanyak 66 rekening," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan dikutip Kamis (16/5).
Kuntadi mengatakan ke-66 rekening itu telah ditelusuri untuk memastikan berkaitan atau ada indikasi untuk melakukan kejahatan.
Baca juga : Mengakhiri Greenwashing, dari Label Hijau ke Meja Hijau
"Ini sedang ditelusuri semua," ujar Kuntadi.
Selain itu, Kuntadi menyebut pihaknya juga telah menyita 187 bidang tanah di berbagai tempat.
Di samping itu, Kejaksaan menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat dan 16 unit kendaraan bermotor roda empat atau mobil.
Baca juga : Soal Kerugian Rp271 Triliun, Kejagung Fokus Kembalikan Kondisi Seperti Semula
Selain itu, tim penyidik juga menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah 238.848 m2. Lalu, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Ke-6 smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sehingga, tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial.
"Terkait dengan smelter yang telah kita lakukan penyitaan, saat ini sedang kita lakukan upaya untuk tetap mengoperasionalkan. Tapi tentu saja dilakukan dalam pengawasan penyidik, kerja sama dengan badan pengelola aset yang dimiliki oleh kejaksaan dan BUMN yang berkepentingan atau yang ekspert di bidangnya," pungkas Kuntadi.
Baca juga : Kejagung Diminta Sita Harta Harvey yang Diberikan ke Sandra Dewi
Kejagung memeriksa dua tersangka dan 11 saksi dalam mengusut kasus ini pada Rabu, 15 Mei 2024. Kedua tersangka ialah Helena Lim (HLN) dan Rosalina (RL). Sedangkan, 11 saksi ialah para istri tersangka, yakni Sandra Dewi (SD), EK, RS, AG, DSA, ALY, ECS.
Kejagung resmi menetapkan Harvey Moeis (HM) suami artis Sandra Dewi, dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Ada juga 14 orang lain yang sudah ditetapkan tersangka.
Perekonomian negara ditaksir merugi hingga Rp271 triliun akibat ulah para tersangka. Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dalam formulasi penyidik bersama pihak terkait.
Berikut ini daftar para tersangka:
- Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
- MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
- Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
- Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
- Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
- Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
- Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
- Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
- Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
- Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
- Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
- Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
- Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE
- Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
- Toni Tamsil alias Akhir (TT), tersangka perintangan penyidikan.
(Z-3)
Terkini Lainnya
Berikut ini daftar para tersangka:
Dua Produsen Timah Terbesar Sepakat Dukung Tata Niaga Pertimahan
30 Jaksa yang Menangani Kasus Korupsi Timah dapat Pengamanan Khusus
Pakar Duga Ada Unsur Politis dalam Penanganan Kasus Korupsi Besar-besaran di Kejagung
Project Strategis Hilirisasi 2024, Perkuat Program Nilai Tambah Komoditas Mineral
Kejagung Tepis Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah
Hidayatullah Nilai, Pemblokiran Rekening Judi Online Belum Efektif
OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online
OJK Minta Perbankan Blokir Rekening yang Terkait Judi Online
Dua Rekening dan 3 Situs Diblokir Buntut Pengungkapan Kasus Rumah Produksi Film Dewasa
Kasus Pencucian Uang, Polri Minta Bank Blokir 96 Rekening Panji Gumilang
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap