visitaaponce.com

OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online

OJK telah Blokir 1700 Rekening Bank yang Terkait Judi Online
Ilustrasi situs judi online(Dok.MI)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan OJK telah meminta bank untuk memblokir rekening-rekening yang terkait dengan judi online. Ini merupakan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Sampai hari ini, jumlah rekeningnya yang sudah diblokir sekitar 1700an, dan akan masih terus berkembang. Perbankan saat ini juga semakin membangun sistem yang bisa mendeteksi transaksi judi atau bukan di dalam kegiatan suatu rekening.

OJK menyampaikan di dalam setiap surat kepada bank, bahwa untuk penelitian lebih lanjut, OJK meminta agar perbankan melaporkan juga kepada PPATK, untuk menyelidiki lebih lanjut status dari masing-masing rekening itu.

Baca juga: Paylater Bank Tetap Harus Melalui Persetujuan OJK, meski tidak Perlu Izin Khusus

“Sehingga lebih bisa dipastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya,” kata Dian, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, Senin (9/10).

Kemudian terkait dengan pembobolan data pribadi, OJK sudah menerbitkan berbagai aturan mengenai penggunaan teknologi informasi, penyelenggaraan layanan perbankan digital, juga pengamanan siber.

Baca juga: Penghimpunan Dana di Pasar Modal telah Mendekati Target 2023

“Antara lain yang antara lain mewajibkan bank untuk menerapkan pengamanan secara memadai terhadap layanan perbankan berbasis elektronik dan juga infrastruktur teknologi informasi yang digunakannya,” kata Dian.

OJK juga secara rutin melakukan pengawasan dan pemeriksaan serta meminta perbankan waspada dan melakukan perbaikan, atas penerapan teknologi informasi tersebut, dan untuk secara aktif melakukan sosialisasi kepada nasabah untuk melindungi data pribadi. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat