visitaaponce.com

Paylater Bank Tetap Harus Melalui Persetujuan OJK, meski tidak Perlu Izin Khusus

Paylater Bank Tetap Harus Melalui Persetujuan OJK, meski tidak Perlu Izin Khusus
Ilustrasi produk perbankan(Antara/Galih Pradipta )

PERBANKAN semakin aktif meluncurkan fitur paylater pada aplikasi digitalnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan pada dasarnya paylater itu adalah produk bank berupa kredit yang dapat disamakan sebagai kredit tanpa agunan (KTA). Sehingga ini bukan merupakan produk baru bagi perbankan.

“Penggunaan nama paylater hanya sebagai salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh bank untuk mengemas produk kredit dimaksud sehingga lebih menarik dan relevan dengan perilaku konsumen pada saat ini,” kata Dian, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, Senin (9/10).

Terkait dengan perizinan produk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, disebutkan bahwa produk kredit termasuk produk dasar bank.

Baca juga: Perbankan Bergantung pada Keandalan Situs OJK 

Sehingga paylater oleh perbankan tidak diperlukan izin khusus atau terpisah atas penyelenggaraannya. Namun yang mengingat fitur paylater pada umumnya melekat pada platform digital yang dimiliki oleh bank, maka bank perlu melakukan asesmen risiko terhadap penambahan fitur tersebut.

Dalam hal penambahan fitur mengakibatkan peningkatan risiko yang material, maka bank wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu.

Baca juga: Penetapan Tingkat Bunga Maksimal Dinilai Tepat

“Jadi ini tanggung jawab untuk melakukan asesmen. Jadi secara umum tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara paylater yang diberikan oleh perbankan maupun lembaga jasa keuangan (LJK) lain, mengingat produk dimaksud sama-sama merupakan kredit pembiayaan kepada konsumen,” kata Dian.

Perbedaan yang ada biasanya mencakup sumber dana, model bisnis, keterkaitan dengan ekosistem digital dan supply chain paylater bagi perbankan menjadi opsi alternatif kredit pembiayaan bagi konsumen, disesuaikan dengan preferensi masing-masing.

“Namun OJK menghimbau agar masyarakat menggunakan paylater juga memperhatikan kondisi keuangan, direncanakan dengan baik, juga disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Dian. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat