Paylater Bank Tetap Harus Melalui Persetujuan OJK, meski tidak Perlu Izin Khusus
PERBANKAN semakin aktif meluncurkan fitur paylater pada aplikasi digitalnya. Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menjelaskan pada dasarnya paylater itu adalah produk bank berupa kredit yang dapat disamakan sebagai kredit tanpa agunan (KTA). Sehingga ini bukan merupakan produk baru bagi perbankan.
“Penggunaan nama paylater hanya sebagai salah satu strategi pemasaran yang dilakukan oleh bank untuk mengemas produk kredit dimaksud sehingga lebih menarik dan relevan dengan perilaku konsumen pada saat ini,” kata Dian, dalam Konferensi Pers RDK Bulanan September 2023, Senin (9/10).
Terkait dengan perizinan produk, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum, disebutkan bahwa produk kredit termasuk produk dasar bank.
Baca juga: Perbankan Bergantung pada Keandalan Situs OJK
Sehingga paylater oleh perbankan tidak diperlukan izin khusus atau terpisah atas penyelenggaraannya. Namun yang mengingat fitur paylater pada umumnya melekat pada platform digital yang dimiliki oleh bank, maka bank perlu melakukan asesmen risiko terhadap penambahan fitur tersebut.
Dalam hal penambahan fitur mengakibatkan peningkatan risiko yang material, maka bank wajib memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu.
Baca juga: Penetapan Tingkat Bunga Maksimal Dinilai Tepat
“Jadi ini tanggung jawab untuk melakukan asesmen. Jadi secara umum tidak terdapat perbedaan yang signifikan antara paylater yang diberikan oleh perbankan maupun lembaga jasa keuangan (LJK) lain, mengingat produk dimaksud sama-sama merupakan kredit pembiayaan kepada konsumen,” kata Dian.
Perbedaan yang ada biasanya mencakup sumber dana, model bisnis, keterkaitan dengan ekosistem digital dan supply chain paylater bagi perbankan menjadi opsi alternatif kredit pembiayaan bagi konsumen, disesuaikan dengan preferensi masing-masing.
“Namun OJK menghimbau agar masyarakat menggunakan paylater juga memperhatikan kondisi keuangan, direncanakan dengan baik, juga disesuaikan dengan kebutuhan,” kata Dian. (Try/Z-7)
Terkini Lainnya
Masih Banyak UMKM Sulit Manfaatkan KUR, Apa Sebabnya?
Lindungi Konsumen, OJK Hentikan 915 Entitas Jasa Keuangan
Tiga Arah Kebijakan Kebijakan OJK di 2024
OJK Resmi Luncurkan Roadmap BPR
OJK Sampaikan Perkembangan Arah Kebijakan 2024 dan Tantangan Global
Antusiasme Pasar Modal Tinggi, 123 Antrean Penawaran Umum
Apakah Bijak Menggunakan Paylater untuk Membeli Perlengkapan Sekolah Anak
Apakah Metode Pembayaran Paylater Cocok Digunakan Mahasiswa?
Joki Paylater Bikin Gemetar, Yakin Mau Coba?
KoinWorks Jadi Mitra Perdana IDH.ID, Hadirkan Opsi Pembayaran Baru bagi Pengusaha Ritel
Pinjol Bikin Skor Kredit Masyarakat Kurang Baik, Benarkah?
Mandiri Luncurkan Livin’ Paylater, Nasabah Bisa Beli Sekarang Bayar Nanti
Masuk Musim Kemarau, KLHK Ancam Sanksi Tegas Bagi Pencemar Udara di Jabodetabek
Sako Pramuka Ma’arif NU: Integrasi Kepanduan dengan Nilai Nasionalisme dan Keagamaan
Jalan Terang Keadilan Restoratif
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Dari Kebangkitan Menuju Keadilan: Membangun Kesetaraan di Rumah Tangga
Kesehatan Mental Remaja Isu Terpinggirkan
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap