Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Baru Bersama Sekda
![Wali Kota Tanjungbalai Jadi Tersangka Kasus Baru Bersama Sekda](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/354318b52345f0c4fb191cd4b496fe83.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.
Dua tersangka, yaitu Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021 M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada (YM).
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021 dengan menetapkan tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, hari ini.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: KPK Eksekusi Pasutri Ismunandar-Encek ke Lapas Tangerang
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, tim penyidik telah memeriksa 47 saksi dan menyita uang sejumlah Rp100 juta.
Selain itu, kata Karyoto, tim penyidik juga melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka Yusmada untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Agustus 2021 sampai dengan 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.
"Sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C1," kata Karyoto.
Sedangkan tersangka M Syahrial, ia mengatakan tidak dilakukan penahanan karena saat ini masih dan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain.
Diketahui, M Syahrial sebelumnya juga terjerat dalam perkara suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021.
Saat ini, M Syahrial sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.(Ant/OL-4)
Terkini Lainnya
Ketua Sementara KPK Minta Penyidik Abaikan Permintaan Megawati Terkait Kasus Harun Masiku
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Tegaskan Perintah untuk Rossa dari Pimpinan
Judi Online Diduga sudah Menjangkiti Pegawai di Lingkungan KPK
Bareskrim Sebut Laporan Ghufron ke Anggota Dewas KPK Masih Diselidiki
Sekda Jateng: Keluarga Punya Peran Penting Cegah Korupsi
KPK Diminta Tak Gentar Hadapi Elite PDIP yang Terindikasi Lindungi Harun Masiku
KPU Bakal Buka Lagi Pendaftaran Calon Kepala Daerah Independen
Mendagri Nilai Pelantikan Bertahap Kepala Daerah Ideal Mulai 1 Januari 2025
Pakar Tata Negara: Integritas dan Moralitas Harus Menjadi Agenda Utama dalam Proses Seleksi Calon Pejabat Negara
Kontroversi Hasyim Pengaruhi Legitimasi Pengaturan Syarat Usia Kepala Daerah
Kaesang Penuhi Syarat Maju Pilkada, Peneliti BRIN: Dugaan Upaya Beri Karpet Merah
Resmi, Usia Minimum Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung saat Pelantikan
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap