visitaaponce.com

KPK Eksekusi Pasutri Ismunandar-Encek ke Lapas Tangerang

KPK Eksekusi Pasutri Ismunandar-Encek ke Lapas Tangerang
Tersangka pasangan suami istri Ismunandar dan Encek menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang. 

Upaya ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021, Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.

"Pada Kamis (26/8), tim jaksa eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8).

Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Kasus Bupati Kutai Timur

Menurut Ali, Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Ismunandar juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan ketika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.

"Pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp27,43 miliar, paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," pungkas Ali.

"Itu dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.

Ali menyebut Ismunandar juga dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Ketentuan itu berlaku sejak selesai menjalani pidana penjara. Selain Ismunandar, KPK juga mengeksekusi Encek Unguria Riarinda Firgasih ke Lapas Kelas II A Tangerang.

Baca juga: Istri dan Anak tidak Bisa Bertemu Muhammad Kece

Encek bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Itu dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta, dengan ketentuan ketika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.

Pembebanan pembayaran uang pengganti Rp629,7 juta, paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tentunya dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana penjara selama satu tahun. "Hukuman tambahan terhadap Encek berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana penjaranya," papar Ali.(OL-11)

 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat