KPK Eksekusi Pasutri Ismunandar-Encek ke Lapas Tangerang
![KPK Eksekusi Pasutri Ismunandar-Encek ke Lapas Tangerang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/b96f6a57c471638c458f71b9695a5cf3.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Ismunandar dan Encek Unguria Riarinda Firgasih ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
Upaya ini berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Smr tanggal 15 Maret 2021, Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Samarinda Nomor : 3/PID-TPK/2021/PT SMR tanggal 3 Juni 2021.
"Pada Kamis (26/8), tim jaksa eksekusi KPK telah selesai melaksanakan putusan tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (27/8).
Baca juga: KPK Tuntaskan Penyidikan Kasus Bupati Kutai Timur
Menurut Ali, Ismunandar dimasukkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani pidana penjara 7 tahun dikurangi masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Ismunandar juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta, dengan ketentuan ketika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
"Pembebanan pembayaran uang pengganti sebesar Rp27,43 miliar, paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," pungkas Ali.
"Itu dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," imbuhnya.
Ali menyebut Ismunandar juga dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun. Ketentuan itu berlaku sejak selesai menjalani pidana penjara. Selain Ismunandar, KPK juga mengeksekusi Encek Unguria Riarinda Firgasih ke Lapas Kelas II A Tangerang.
Baca juga: Istri dan Anak tidak Bisa Bertemu Muhammad Kece
Encek bakal menjalani pidana penjara selama 6 tahun. Itu dikurangi selama masa penangkapan dan berada dalam tahanan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda Rp300 juta, dengan ketentuan ketika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan enam bulan.
Pembebanan pembayaran uang pengganti Rp629,7 juta, paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Tentunya dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana penjara selama satu tahun. "Hukuman tambahan terhadap Encek berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, sejak selesai menjalani pidana penjaranya," papar Ali.(OL-11)
Terkini Lainnya
KPC Dukung Pelestarian dan Pengembangan Batik Wakaroros
204 Titik Panas Terdeteksi di Kalimantan Timur, BMKG Beri Peringatan
Komisi V DPR Harap Pembangunan Pelabuhan Sangatta Segera Diselesaikan
Curah Hujan Tinggi, Banjir Rendam Kutai Timur Selama Sepekan Lebih
Menteri LHK Tinjau Persemaian di Kawasan Ibu Kota Negara
Eks Presiden Honduras Juan Orlando Hernandez Dihukum Penjara 45 Tahun atas Perdagangan Narkoba
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
Artis-Influencer Promosi Judi Online Bisa Dipenjara 6 Tahun
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti Usut Kasus Vina
Pasukan Khusus Rusia Bebaskan Dua Penjaga Penjara dan Tewaskan Beberapa Penyandera di Rostov-on-Don
Eks Dirut BGR Kuncoro Divonis Penjara 6 Tahun Karena Korupsi Bansos Beras
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap