visitaaponce.com

KPK Selidiki Kemungkinan Suap Bupati Kuansing Mengalir ke Golkar

KPK Selidiki Kemungkinan Suap Bupati Kuansing Mengalir ke Golkar
Tersangka Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami aliran dana suap yang diterima Bupati Kuansing Andi Putra. Lembaga Antikorupsi memastikan tidak akan segan menindak siapapun yang menerima uang itu, termasuk Partai Golkar.

"Segala informasi yang KPK terima kami pastikan akan dikonfirmasi kebenarannya kepada para saksi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, hari ini.

Ali menegaskan pihaknya tidak segan menindak Golkar jika Andi menerima suap untuk mencari dana untuk keperluan partai itu. Lembaga Antikorupsi tidak akan pandang bulu.

"Perlu kami tegaskan, KPK melakukan penindakan kepada para tersangka sama sekali tidak memandang aspek latar belakang sosial politik ataupun partai asal pelakunya," tegas Ali.

Lembaga Antirasuah menetapkan dua tersangka terkait OTT di Kuansing, Riau. Mereka ialah Bupati Kuansing Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.

Kasus ini dimulai saat Sudarso mencoba menghubungi Andi agar perizinan hak guna usaha lahan kebun sawit yang dikelola perusahaannya direstui di wilayahnya. Saat itu, izin hak guna usaha kebun sawit perusahaan milik Sudarso berakhir pada 2024.

Baca juga: Menkopolhukam: Aksi Teror oleh Pinjol Ilegal akan Ditindak Tegas

Tak lama setelah permintaan itu, Sudarso dan Andi bertemu. Dalam pertemuannya, Andi menyebut perpanjangan hak guna usaha membutuhkan minimal Rp2 miliar.

KPK menduga pertemuan itu tidak hanya membahas perpanjangan hak guna usaha lahan sawit. Lembaga Antikorupsi menyebut Andi dan Sudarso menyepakati perjanjian lain dalam pertemuan itu.

Sudarso juga memberikan sejumlah uang secara bertahap ke Andi. Pertama, Rp500 juta pada September 2021, dan Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.

Dalam kasus ini, Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Medcom.id/OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat