Yukk Ketahui Tugas dan Wewenang MPR RI
![Yukk Ketahui Tugas dan Wewenang MPR RI](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/b0cd267c24de0a3cad8724ca77c391e7.jpg)
SISTEM politik Indonesia tersusun atas tiga lembaga, yakni lembaga Eksekutif, Legistatif, dan Yudikatif. Salah satu yang berada di dalam lembaga legislatif ialah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
MPR merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat. Hal ini karena para anggotanya merupakan para wakil rakyat yang dipilih dengan cara pemilihan umum. Sempat menjadi lembaga tertinggi negara, namun sejak amandemen UUD 1945, kedudukan MPR sama dengan lembaga negara lainnya.
Adapun menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan perwakilan daerah (DPD). jumlah anggotanya terdiri dari 550 anggota dan dipimpin oleh 1 ketua dibantu oleh 9 wakil ketua.
Tugas dan Wewenang
Sebagai lembaga negara, MPR pasti memiliki tugas dan wewenang khusus demi berjalannya sistem negara yang baik. Mengutip dari laman mpr.go.id, berikut merupakan tugas dan wewenang MPR:
1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR. (OL-13)
Baca Juga: PAN Serahkan Jadwal Pemilu 2024 ke Pemerintah dan KPU
Terkini Lainnya
Tugas dan Wewenang
Permasalahan Berulang, Transparansi Pelaksanaan PPDB Harus Ditingkatkan
Dukung Pemberdayaan Desa Wisata demi Tumbuhnya Pusat Ekonomi Baru yang Merata
Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten Dilakukan
Dorong Pengembangan Kewirausahaan Topang Indonesia Menjadi Negara Maju
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Peningkatan Literasi Digital Masyarakat Harus Dapat Perhatian Serius
Mengenal KA Majapahit, Kereta Ekonomi Stainlees Steel dengan 3 Keunggulan
Keterwakilam Perempuan Belum Sampai 30%, Ini Penyebabnya Menurut Komnas Perempuan
Tim Eksekutif Inti Pan Pacific Hotels Group Siap Bersaing di Sektor Hospitality
Demokrasi Indonesia Mundur karena Lembaga Negara Menghalalkan Segala Cara
Bill Anderson Resmi Menjadi CEO Baru Bayer AG
Eksekutif RPG Beli Lebih dari Empat Juta Lembar Saham Perusahaan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap