visitaaponce.com

DPR Berat Syarat Pengajuan Kredit Usaha Harus Beromset Rp50 Miliar

DPR : Berat!! Syarat Pengajuan Kredit Usaha Harus Beromset Rp50 Miliar
(DOK DPR RI)

KOMISI VI mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Investasi dan Bahlil Lahadalia di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (31/1).

Dalam Rapat tersebut Wakil Ketua Komisi VI, Demer mengeluhkan proses peminjaman kredit bagi para pelaku usaha yang syaratnya sulit dipenuhi. Terutama  oleh sebagian besar mereka yang sedang terdampak pandemi.

"Ketika saya di lapangan, banyak pengaduan datang, Pak.Ada syarat pengajuan kredit terutama di Program PEN (Pemulihan  Ekonomi Nasional) untuk UMKM. Ya, menurut mereka ini memberatkan pinjam maksimum Rp10 miliar tapi nantinya harus dengan hasil omset mencapai Rp50 miliar. Padahal mungkin yang mereka butuhkan hanya Rp1 miliar saja untuk kebutuhan mempertahankan usaha mereka. Tolong perhatikan ini Pak," ujar Demer selaku Ketua Raker Komisi VI.

Demer juga menjelaskan bahwa bantuan dana tersebut benar-benar dibutuhkan para pelaku usaha. Pasalnya ini untuk menstabilkan bisnis mereka di tengah pandemi.

"Bantuan dana usaha ini biasanya mereka gunakan untuk bisa mempertahankan pegawai atau karyawan inti lalu kemudian untuk merawat properti usaha. Seperti usaha kolam renang yang mana kolamnya harus dijaga, tamannya harus dijaga," ujar Demer di depan Menteri Investasi

Demer juga mengkritisi syarat pengajuan kredit yang mana harus menyertakan cash flow. "Situasi masih pandemi, gimana ceritanya ada cash flow,. Walaupun para pelaku bisnis, utamanya di Bali, tetap optimistis menjalankan bisnis mereka," tutup Demer.

Sejalan dengan hal tersebut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan optimistis target tersebut bisa tercapai. "Itu bukan pekerjaan mudah ke depan, tapi saya yakin dengan pengalaman dua tahun [pandemi] di 2020 dan 2021, dengan satu perubahan pola regulasi lewat Undang-Undang Cipta Kerja, dan tingkat kebutuhan global terhadap sumber daya alam Indonesia," paparnya. (RO/OL10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat