DPR Kebut Pembahasan RUU TPKS
![DPR Kebut Pembahasan RUU TPKS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/c274099aaad888971bfe709f80c81539.png)
KETUA Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya memastikan pembahasan RUU TPKS akan tetap dilaksanakan meski telah diberlakukan pembatasan rapat tatap muka atau lock down sementara oleh Ketua DPR. Untuk tetap menggelar rapar tersebut Willy telah mengirimkan surat kepada Pimpinan DPR untuk tetap membahas RUU TPKS saat gelombang ketiga pandemi covid-19.
"Iya kami akan tetap rapat membahas itu. Saya sudah berkirim surat pada pimpinan untuk meminta izin pembahasan RUU TPKS tetap dilakukan," ujarnya.
Baca juga: Ini 5 Menteri Favorit Publik Berdasarkan Survei PWS
Willy yang dihubungi, Jumat (4/2) mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menunggu Surat Presiden (Supres) yang kemudian langsung tancap gas membahasnya di DPR.
"Saat surat itu kami terima kami langsung tancap gas membahasnya. Jadi sekarang bolanya masih di pemerintah yang akan konsinyering"
Dia memastikan RUU TPKS akan memuat aturan secara terperinci hingga ke aturan hukum beracara untuk melindungi korban kekerasan seksual.
"Aturan ini punya hukum acara tersendiri. Ini progres yang luar biasa," imbuhnya.
Beleid tersebut memungkinkan korban kekerasan seksual melaporkan kasusnya hanya dengan satu bukti. Sedangkan aparat penegak hukum dapat langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, sampai penuntutan dengan bukti yang ada. Selain itu aparat penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual, harus memiliki kompetensi hak asasi manusia.
"Syarat kompetensi itu dibutuhkan agar korban pelecehan seksual bisa leluasa membeberkan tindakan pelaku. Etika penegak hukum juga bisa makin terjaga jika memiliki izin khusus tersebut. Adanya izin khusus itu juga membuat korban tidak bisa dituntut balik oleh pelaku," tegasnya
Politisi Nasdem ini juga menekankan dengan RUU TPKS maka nantinya tidak ada lagi korban yang menjadi tersangka. Korban pun sambung dia juga bisa tidak dihadirkan dalam proses pembuktian. Langkah ini diambil untuk meminimalisasi trauma meningkat saat melihat pelaku saat proses pembuktian.
"Keterangan saksi korban sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah apabila disertai dengan satu alat bukti," tukasnya. (OL-6)
Terkini Lainnya
Ketua KPU Terlibat Kasus Asusila, Puan Maharani : Masalah Serius Harus Dievaluasi
Permasalahan Berulang, Transparansi Pelaksanaan PPDB Harus Ditingkatkan
KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim untuk Tentukan Ketua Definitif
DPR Didorong Gelar Pansus Usut Dugaan Skandal Impor Beras
Formappi: Ruang Sidang DPR Sepi Potret Malasnya Anggota DPR Bekerja
KPK Buka Penyelidikan Kasus Korupsi, Seret Anggota DPR RI dan BPK
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap