visitaaponce.com

KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang

KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.

"Untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.

Azis dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada KPK Hendra Apriansyah pada 7 Maret 2022. Eksekusi ini mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.

KPK juga memiliki kewajiban membayar uang denda Rp250 juta dari kasus suap penanganan perkara. Uang itu sudah dibayarkan. "Terpidana M Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," ujar Ali.

Uang itu segera disetorkan KPK ke negara sebagian pengembalian kerugian dari tindak pidana korupsi. Lembaga Antikorupsi juga bakal memastikan Azis menjalankan pidana pencabutan hak tidak dipilih dalam jabatan publik.

Baca juga: KPK Sita Rp36,56 Miliar Milik Wawan

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," tutur Ali.

Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia dianggap terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di KPK.
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
 
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat