KPK Eksekusi Azis Syamsuddin ke Lapas Tangerang
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
"Untuk menjalani pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.
Azis dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada KPK Hendra Apriansyah pada 7 Maret 2022. Eksekusi ini mengacu pada putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022.
KPK juga memiliki kewajiban membayar uang denda Rp250 juta dari kasus suap penanganan perkara. Uang itu sudah dibayarkan. "Terpidana M Azis Syamsudin telah lunas melakukan pembayaran melalui rekening bank penampungan KPK," ujar Ali.
Uang itu segera disetorkan KPK ke negara sebagian pengembalian kerugian dari tindak pidana korupsi. Lembaga Antikorupsi juga bakal memastikan Azis menjalankan pidana pencabutan hak tidak dipilih dalam jabatan publik.
Baca juga: KPK Sita Rp36,56 Miliar Milik Wawan
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," tutur Ali.
Azis Syamsuddin divonis tiga tahun dan enam bulan penjara. Dia dianggap terbukti menerima suap penanganan perkara yang bergulir di KPK.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 17 Februari 2022.
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan. (OL-4)
Terkini Lainnya
KPK Pertanyakan Fasilitas Khusus Azis Syamsuddin di Rutan KPK
KPK Periksa Aziz Syamsuddin soal Aliran Uang Perkara Rita Widyasari
KPK Periksa Azis Syamsuddin dalami Kesepakatan Menyuap Eks Penyidik
Azis Syamsuddin Kembali Diperiksa KPK Terkait TPPU dan Suap Eks Bupati Kukar
Mantan Ketua DPR Azis Syamsuddin Bebas dari Penjara
Warga Binaan Lapas Cipinang Jalani Program Peningkatan Kualitas Hidup dari BUMN
Warga Binaan diduga Terlibat Peredaran Sabu Cair, Lapas Tangerang Lakukan Ini
Empat Terdakwa Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Tidak Ajukan Eksepsi
Sidang Kebakaran LP Tangerang, Empat Petugas Didakwa Pasal Kealpaan dan Kelalaian
Kemenkumham Copot Kepala Kanwil Banten Buntut Insiden Lapas Tangerang
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap