visitaaponce.com

Azis Syamsuddin Kembali Diperiksa KPK Terkait TPPU dan Suap Eks Bupati Kukar

Azis Syamsuddin Kembali Diperiksa KPK Terkait TPPU dan Suap Eks Bupati Kukar
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin guna mendalami dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. 

“Yang bersangkutan sudah hadir, dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Januari 2024.

Azis berstatus saksi dalam kasus ini. Lembaga Antirasuah juga memanggil empat saksi lain untuk mendalami perkara ini.

Baca juga: KPK Ungkap Tersangka Baru Kasus Suap Perkara 

Mereka yakni wiraswasta Agus Susanto, mahasiswa Nikodemus R Pattuju, ibu rumah tangga Riefka Amalia, dan staf Kantor Hukum Maskur Husain, Ardi Yanoor.

KPK belum bisa memerinci informasi yang akan didalami penyidik dalam perkara ini. Kasus ini merupakan pengembangan dari informasi yang telah dikumpulkan penyidik.

Baca juga: Hari Ini KPK Bakal Jawab Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya

Azis sudah menghirup udara bebas sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasan dia belum murni. “Yang bersangkutan dibebaskan usai mendapatkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) dengan nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023," kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa, 12 Desember 2023.

Deddy mengatakan Azis mendapatkan hak bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Dia sejatinya diberikan hukuman kurungan tiga tahun enam bulan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat