visitaaponce.com

KPK Ungkap Tersangka Baru Kasus Suap Perkara

KPK Ungkap Tersangka Baru Kasus Suap Perkara 
Juru Bicara KPK Ali Fikri(Dok.MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di instansinya yang sebelumnya menjerat mantan Penyidik Stefanus Robin Pattuju

“Betul (dikembangkan, dan ada tersangka),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (23/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu belum bisa memerinci kronologi kasus ini. Tapi, perkara kali ini menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Baca juga: Hari Ini KPK Bakal Jawab Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya

Penyidik juga terus mendalami perkara ini. Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa penyidik hari ini. “Yang bersangkutan sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Rita pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk urus perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp10 miliar.

Baca juga: Sidang Praperadilan Firli Bahuri Digelar 30 Januari

“Syaratnya itu membayar lawyer fee Rp10 miliar," kata Rita saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
 
Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus Partai Golkar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat