visitaaponce.com

Hari Ini KPK Bakal Jawab Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya

Hari Ini KPK Bakal Jawab Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya
KPK hari ini akan menjawab gugatan praperadilan yang diajukan mantan wamenkumham dan penyuapanya di PN Jakarta Selatan.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan jabawan atas gugatan praperadilan terkait pengujian penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, 23 Januari 2024

“Agenda jawaban termohon,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1).

Persidangan itu bakal terbuka untuk umum. Peradilan dijadwalkan digelar di Ruang Sidang 01 sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca juga: KPK Tunggu Hasil Praperadilan Sebelum Panggil Eks Wamenkumham

KPK juga akan memberikan jawaban untuk praperadilan Direkrut Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan hari ini. Persidangan tersangka penyuap Eddy itu juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.

Eddy sudah dua kali mengajukan praperadilan. Gugatan pertamanya dicabut dengan dalih mau melakukan perbaikan, dan diajukan ulang.

Baca juga: Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham, Helmut Hermawan, Digelar 22 Januari

Sementara itu, Helmut baru mengajukan praperadilan. Padahal, dia sudah ditahan oleh KPK.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat