Hari Ini KPK Bakal Jawab Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya
![Hari Ini KPK Bakal Jawab Praperadilan Eks Wamenkumham dan Penyuapnya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/e497b188f1b6b870a06650fc604bc714.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memberikan jabawan atas gugatan praperadilan terkait pengujian penetapan tersangka terhadap mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, 23 Januari 2024
“Agenda jawaban termohon,” tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/1).
Persidangan itu bakal terbuka untuk umum. Peradilan dijadwalkan digelar di Ruang Sidang 01 sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca juga: KPK Tunggu Hasil Praperadilan Sebelum Panggil Eks Wamenkumham
KPK juga akan memberikan jawaban untuk praperadilan Direkrut Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan hari ini. Persidangan tersangka penyuap Eddy itu juga digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 13.00 WIB.
Eddy sudah dua kali mengajukan praperadilan. Gugatan pertamanya dicabut dengan dalih mau melakukan perbaikan, dan diajukan ulang.
Baca juga: Praperadilan Penyuap Eks Wamenkumham, Helmut Hermawan, Digelar 22 Januari
Sementara itu, Helmut baru mengajukan praperadilan. Padahal, dia sudah ditahan oleh KPK.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Terkini Lainnya
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
KPK Masih Pelajari Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
KPK: Ada Gugatan Perdata dan Pidana terkait Kasus Eddy Hiariej
KPK Bantah Lindungi Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
Lawan Eks Wamenkumham, KPK Susun Strategi agar tidak Kalah Lagi
Perkembangan Kasus Eks Wamenkumham Jalan di Tempat
KPK Diminta Tidak Melempem Setelah Kalah dalam Praperadilan Kasus Eddy Hiariej
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap