Indonesia Dorong Standar Perlindungan Anak Korban Terorisme di Forum PBB
![Indonesia Dorong Standar Perlindungan Anak Korban Terorisme di Forum PBB](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/05/388c5ffbbe70556b59f094e4c4d2cce3.jpg)
PADA sesi ke-31 Komisi Pencegahan Kejahatan dan Peradilan Pidana/Commission on Crime Prevention and Criminal Justice (CCPCJ) yang berlangsung di Wina, Austria (16/05), Indonesia menyampaikan tiga aspek utama yaitu pencegahan, rehabilitasi dan integrasi serta hak-hak anak.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Mayjen Sambowo menyampaikan bahwa kejahatan lintas negara semakin kompleks dengan adanya pandemi dan memberikan tantangan tersendiri bagi negara-negara, termasuk semakin maraknya kejahatan siber.
“Terdapat kebutuhan mendesak untuk memiliki suatu norma dan standar internasional perlindungan yang komprehensif bagi anak yang terasosiasi dengan kelompok teroris dan ekstermis berbasis kekerasan", tegas Dedi dilansir dari laman resmi Kemlu, Selasa (17/5).
“Tantangan kejahatan global sangat beragam termasuk eksploitasi dan penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat", jelasnya.
Baca juga: Cegah Dualisme Kesetiaan Menteri
Dia menyampaikan pengalaman Indonesia dalam mengimplementasikan restorative justice untuk mengurangi kejahatan dan kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan Indonesia menggarisbawahi tiga langkah utama yang harus dilakukan bersama untuk menanggulangi kejahatan transnasional, yang meliputi identifikasi dan antisipasi ancaman kejahatan transnasional yang terus berkembang, kebijakan nasional yang responsif, serta penguatan kerjasama internasional di segala tingkat.
Pada Sesi ke-31 CCPCJ ini, Indonesia menyampaikan kembali pencalonan Indonesia sebagai anggota CCPCJ periode 2024-2026. Forum CCPCJ dihadiri pejabat tinggi dan perwakilan dari negara-negara PBB. Forum ini dibentuk pada tahun 1992 oleh the Economic and Social Council (ECOSOC) dan berfungsi sebagai badan pembuat keputusan di bawah naungan PBB dalam bidang pencegahan kejahatan dan peradilan pidana.
Delegasi Indonesia terdiri dari BNPT, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Perutusan Tetap RI di Austria, yang sebagian mengikuti secara daring dari Jakarta.(OL-4)
Terkini Lainnya
Ketahanan Pangan Dianggarkan Rp108,8 Trilun di 2024, Pengamat: Belum Berpihak ke Petani
Kemensos Perbarui Data Penerima Bansos tiap Bulan
Didukung AI, Pos Indonesia Pastikan 3,2 Juta KPM Terima Bansos BPNT dan PKH Sebelum Lebaran
Penyaluran Bansos BPNT dan PKH di Tangsel Hampir Tuntas
Pos Indonesia Jamin Penyaluran BLT BBM, PKH, Bansos Sembako di Wilayah 3T Tepat Waktu
Sekjen Kemensos Apresiasi Kinerja PT Pos Salurkan Tiga Bantuan Sosial
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap