visitaaponce.com

Kemensos Perbarui Data Penerima Bansos tiap Bulan

Kemensos Perbarui Data Penerima Bansos tiap Bulan
Siswi sarapan sebelum berangkat sekolah dari rumahnya di pemukiman kumuh dan padat penduduk Kampung Bandan, Pademangan, Jakarta Utara.(MI/Usman Iskandar.)

PEMUTAKHIRAN data penerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan usulan dari daerah dan sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011. Ada batas kuota nasional penerima bansos seperti PKH sebanyak 10 juta orang dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 18,8 juta dengan sasaran kepada keluarga.

"Jadi daerah melalui mekanisme di daerah bisa lewat musyawarah desa atau musyawarah kelurahan menyampaikan ke Dinas Sosial. Dinas Sosial nanti atas pengesahan bupati atau walikota lalu diusulkan ke Kementerian Sosial," ucap Staf Khusus Menteri Sosial bidang Pengembangan SDM dan Program Kementerian Sosial, Suhadi Lili, saat dihubungi pada Minggu (30/7).

"Setiap waktu selalu ada yang dikeluarkan dari data, entah itu dari penidaklayakan oleh daerah karena mereka sudah mentas agar orang miskin baru bisa masuk," ungkapnya.

Baca juga: Bansos Beras Ditambah Jadi 30 Kg per Keluarga Penerima Manfaat

Saat ini, Kemensos memiliki kanal lewat aplikasi Cek Bansos. Di aplikasi itu bisa menerima usulan atau sanggahan dari masyarakat. Jadi masyarakat yang terverifikasi bisa menjadi pengguna dari cek bansos. Mereka bisa mengusulkan orang sedesanya atau menyanggah orang yang tidak layak mendapat bansos.

"Prosesnya kembali lagi nanti ke pemda. Kalau dalam satu bulan mereka tidak menindaklanjuti, menyetujui, maupun menolak, usulan sanggahan itu kami anggap benar," ujar dia.

Baca juga: Bansos Efektif Bantu Warga Miskin saat Pandemi

Menurut Suhadi, saat ini masyarakat sudah punya kesadaran baru yaitu berani melaporkan orang yang sudah mentas atau sudah tidak layak lagi menjadi penerima bansos dan di sisi lain ada orang miskin yang tidak mendapat bansos yang seharusnya menjadi penerima. 

"Ini sebetulnya respons yang positif. Kami mengakomodasi pengusulan dan penidaklayakan itu berbasis bulanan. Jadi setiap bulan, kami ada tanggal cut off. Nanti dari sana (pemda) ditetapkan jadi DTKS, penerima bansos dalam siklus bulanan," tandasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat