Simak Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu dan John Locke
![Simak Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu dan John Locke](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/06/d51709043c6b0fe030760e2b1bdbeefc.jpg)
PEMBAGIAN kekuasaan adalah sebuah prinsip kekuasaan di dalam negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja. Pembagian kekuasaan bertujuan menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau satu lembaga saja. Kekuasaan yang berpusat pada satu tangan maka akan menjadikan pemerintah otoriter.
Prinsip pemisahan kekuasaan dikembangkan oleh dua pemikir besar dari Inggris dan Prancis, John Locke dan Montesquieu. Konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh dua pemikir besar tersebut kemudian dikenal dengan teori Trias Politika.
Montesquieu
Montesquieu dalam masalah pemisahan kekuasaan membedakan pada tiga bagian, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk menyelenggarakan undang-undang (tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri).
c. Kekuasaan yudikatif, bertugas untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang.
John Locke
Sementara menurut John Locke, kekuasaan itu dibagi tiga, yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat peraturan dan undang-undang.
b. Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk melaksanakan undang-undang yang ada di dalamnya termasuk kekuasaan untuk mengadili.
c. Kekuasaan federatif, tugasnya meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).
Baca juga: Hakim Masih Jadi Pelanggar Disiplin Terbanyak di Ranah Yudikatif
Dari dua pendapat ini, ada perbedaan pemikiran antara John Locke dengan Montesquieu. John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif dalam kekuasaan eksekutif, sementara Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.
Menurut Montesquieu dalam setiap pemerintahan tiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functie) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melakukannya. Menurut ajaran ini tidak dibenarkan adanya campur tangan atau pengaruh-mempengaruhi, antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu ajaran Montesquieu disebut pemisahan kekuasaan artinya ketiga kekuasaan itu masing-masing harus terpisah baik lembaganya maupun orang yang menanganinya.(OL-5)
Terkini Lainnya
Nilai Transaksi Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan Diduga Bermain Judi Online Mencapai Rp1,9 Miliar
Gerindra Kesulitan Dorong Kadernya Jadi Kepala Daerah
Menafsir Politik sebagai Muamalah Duniawiah
MK Diminta Diskualifikasi 4 Partai yang Abai terhadap Pemenuhan Keterwakilan Perempuan di Legislatif Provinsi Gorontalo
Ketua KPU Diminta tidak Buat Gaduh soal Syarat Pilkada
Ketua DPR RI Puan Maharani Suarakan Kesetaraan Gender di Forum Parlemen MIKTA
Izin Tambang untuk Ormas Alat Transaksi Kekuasaan dan Obral SDA
Oligarki Adalah, Pengertian, Tipe, Ciri, dan Contoh
Publik Diharap Optimistis dengan Masa Depan Hukum Indonesia
Nietzche dan Kekuasaan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Mengapa Nama Ibu tidak Tertulis di Ijazah?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap