visitaaponce.com

Simak Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu dan John Locke

Simak Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu dan John Locke
Ilustrasi kursi kekuasaan(MI/Seno)

PEMBAGIAN kekuasaan adalah sebuah prinsip kekuasaan di dalam negara sebaiknya tidak diserahkan kepada orang atau satu badan saja. Pembagian kekuasaan bertujuan menghindari terjadinya pemusatan kekuasaan pada satu pihak atau satu lembaga saja. Kekuasaan yang berpusat pada satu tangan maka akan menjadikan pemerintah otoriter.

Prinsip pemisahan kekuasaan dikembangkan oleh dua pemikir besar dari Inggris dan Prancis, John Locke dan Montesquieu. Konsep pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh dua pemikir besar tersebut kemudian dikenal dengan teori Trias Politika.

Montesquieu

Montesquieu dalam masalah pemisahan kekuasaan membedakan pada tiga bagian, yaitu:

a. Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk menyelenggarakan undang-undang (tetapi oleh Montesquieu diutamakan tindakan di bidang politik luar negeri).

c. Kekuasaan yudikatif, bertugas untuk mengadili atas pelanggaran undang-undang.

John Locke

Sementara menurut John Locke, kekuasaan itu dibagi tiga, yaitu:

a. Kekuasaan legislatif, bertugas untuk membuat peraturan dan undang-undang.

b. Kekuasaan eksekutif, bertugas untuk melaksanakan undang-undang yang ada di dalamnya termasuk kekuasaan untuk mengadili.

c. Kekuasaan federatif, tugasnya meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya (dewasa ini disebut hubungan luar negeri).

Baca juga: Hakim Masih Jadi Pelanggar Disiplin Terbanyak di Ranah Yudikatif

Dari dua pendapat ini, ada perbedaan pemikiran antara John Locke dengan Montesquieu. John Locke memasukkan kekuasaan yudikatif dalam kekuasaan eksekutif, sementara Montesquieu memandang kekuasaan pengadilan (yudikatif) itu sebagai kekuasaan yang berdiri sendiri.

Menurut Montesquieu dalam setiap pemerintahan tiga jenis kekuasaan itu mesti terpisah satu sama lainnya, baik mengenai tugas (functie) maupun mengenai alat perlengkapan (organ) yang melakukannya. Menurut ajaran ini tidak dibenarkan adanya campur tangan atau pengaruh-mempengaruhi, antara yang satu dengan yang lainnya. Oleh karena itu ajaran Montesquieu disebut pemisahan kekuasaan artinya ketiga kekuasaan itu masing-masing harus terpisah baik lembaganya maupun orang yang menanganinya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat