visitaaponce.com

Ketua KPU Diminta tidak Buat Gaduh soal Syarat Pilkada

Ketua KPU Diminta tidak Buat Gaduh soal Syarat Pilkada
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri)(MI/Usman Iskandar)

ANGGOTA Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinilai hanya membuat gaduh masyarakat.

"Pernyataan Ketua KPU tersebut apakah pendapat resmi KPU atau opini pribadi Ketua KPU? Sebaiknya Ketua KPU berhati-hati berkomentar," ujar Titi.

Pasalnya, Hasyim memberikan pernyataan bahwa calon legislatif terpilih pada Pileg 2024 lalu, tidak perlu mengundurkan diri jika ingin maju ke Pilkada 2024 serentak. Pernyataan tersebut berbeda dengan penjelasan Komisioner KPU lainnya yakni Idham Kholik, yang menyebut peraturan berdasarkan pada putusan MK No.12/PUU-XXII/2024.

Baca juga : KPU Pastikan Caleg Terpilih tidak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024

Lebih lanjut, dengan adanya dua pendapat berbeda ini, Titi menegaskan jangan sampai Ketua KPU terbiasa dengan membuat kontroversi.

Ia juga mengatakan, Ketua KPU pernah diberi sanksi etik oleh DKPP karena berkomentar atas pengujian sistem pemilu yang belum berkepastian hukum.

"KPU itu terikat pada prinsip penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum, profesional, dan tertib. Jangan biasakan membuat kontroversi hanya karena sudah terbiasa melanggar kode etik penyelenggara pemilu," pungkasnya. (Far/Z-7)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat