KPU Pastikan Caleg Terpilih tidak Wajib Mundur untuk Ikut Pilkada 2024
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan calon anggota legislatif (caleg) terpilih dalam Pemilu 2024 tidak perlu mengundurkan diri bila a,bil bagian di Pilkada Serentak 2024.
"Tidak wajib mundur dari jabatan. Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" kata Hasyim dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (10/5).
Dia menjelaskan caleg terpilih yang wajib mundur dari jabatannya adalah anggota DPR/DPD/DPRD untuk jajaran provinsi/kabupaten/kota Pemilu 2019 dan kembali terpilih dalam Pemilu 2024.
Baca juga : Ketua KPU Riau Tekankan Penguatan Kelembagaan Menuju Pilkada 2024
"Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki," jelasnya.
Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024 penting untuk KPU mempersyaratkan calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Hasyim pun menegaskan frasa, 'Jika telah dilantik secara resmi menjadi'. Untuk itu, tidak ada aturan tentang pelantikan serentak bagi calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota.
Kemudian, tidak ada larangan untuk calon anggota DPR/DPD/DPRD jajaran provinsi/kabupaten/kota untuk dilantik belakangan usai kalah dalam pilkada, misalnya.
"Sekali lagi yang wajib mundur adalah anggota," pungkas Hasyim. (Ant/Z-1)
Terkini Lainnya
Caleg DPRK Aceh Tamiang, Sofyan, Ajak Adik Ipar Edarkan 70 Kg Sabu
Viral, Diduga Caleg Terpilih PDIP Buton Video Call Tak Senonoh dengan Wanita
PKS Klaim Pecat Caleg terpilih yang Jadi Tersangka Bandar Narkoba
Bareskrim Tangkap Caleg DPRK di Aceh Tamiang Terkait Kasus Narkoba
KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Ikut Pilkada Tak akan Diundur Pelantikannya
KPU: Caleg DPR Terpilih yang Maju Pilkada Harus Mundur
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
DKPP Diharapkan Tegas pada Ketua KPU RI
Aturan Usia Calon Kepala Daerah belum Disahkan, KPU Perburuk Spekulasi
Bawaslu Cegah Calon Berkampanye Sebelum Pemilu Ulang 2024
DKPP belum Jadwalkan Sidang Putusan Dugaan Asusila Ketua KPU RI
Siap-siap, KPU Gelar Pemilu Ulang pada Akhir Juni hingga Juli 2024
Slogan Gizi untuk Rakyat
Kurban dan Sinergi Kebangsaan
Apakah Dokter Asing merupakan Solusi Mengatasi Masalah Kesehatan?
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Dari Kebangkitan Menuju Keadilan: Membangun Kesetaraan di Rumah Tangga
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap