visitaaponce.com

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni, Parpol Diminta Bersiap

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni, Parpol Diminta Bersiap
Ilustrasi Pemilu 2024(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan segera memulai rangkaian tahapan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 pada 14 Juni 2022.

Saat ini KPU tengah menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi manusai (Kemenkumham).

"Semalam saya dan beberapa tim berkoordinasi dengan teman-teman di KUMHAM konteksnya adalah harmonisasi dan kita memberi apresiasi sekarang, pos-pos yang isinya mempercepat semua proses koordinasi," ungkap Komisioner KPU Mochamad Afifuuddin dalam sebuah acara diskusi tentang kepemiluan yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/6).

Afifuddin melanjutkan, sesuai amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) persiapan kebutuhan pelaksanaan tahapan pemilu perlu dilakukan dengan cepat.

Saat ini diungkapkan olehnya, Kemenkumham tengah melakukan harmonisasi PKPU yang paling lambat besok sudah bisa diundangkan.

"Pondasi dari PKPU tahapan yang akan menjadi dasar kita melaksanakan tahapan pemilu seperti pemutahiran data pemilih, pendaftaran parpol, hingga masa kampanye," ungkapnya.

Afifuddin menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta pemilu 2024 akan dilakukan pada 1 hingga 7 Agustus 2022 mendatang.

Pendaftaran akan memanfaatkan bantuan teknologi Sisten Informasi Partai Politik (Sipol) yang telah dikembangkan oleh KPU untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi oleh KPU.

"Jika ada yang tidak puas dengan hasil penetapan parpol yang dilakukan oleh KPU, maka prosesnya masuk ke pelanggaran administrasi sengketa yang akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu," ungkapnya.

Baca juga : Penguatan Peran Parlemen Kuncinya Tingkatkan Transparansi

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari fraksi PKB Yanuar Prihatin menyatakan apresiasi karena sinkronisasi data pemilih antara KPU dengan Dukcapil semakin baik.

Kendati KPU juga tetap perlu mencermati beberapa potensi masalah yang muncul dari proses pemuktahiran data pemilih.

"Masalahnya apakah data Dukcapil sudah meng-cover semua karena ada beberapa kalangan masyarakat yang rentan soal kependudukan, misalnya kalangan disabilitas, otang tua dan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) apakah masih memiliki hak pilih?" kata Yanuar

Yanuar juga memberikan perhatian mengenai potensi permasalahan politik uang yang kerap muncul setiap pemilu.

Bawaslu harus betul-betul bisa mengatasi permainan caleg yang menggunakan uang untuk meraih suara.

"Saya berkali-kali dengan Bawaslu mengatakan ini bagaimana agar money politik bisa dicegah," kata Yanuar.

Terkait proses rekapitulasi, karena masih menggunakan regulasi lama Yanuar menjelaskan permasalahan rekapitulasi suara seperti adanya suara yang hilang hendaknya tidak terjadi di pemilu 2024.

KPU perlu memastikan proses rekapitulasi suara secara berjenjang dilakukan dengan pengawasan yang baik.

"Karena proses rekapitulasi masih tetep seperti kemarin," ungkapnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat