visitaaponce.com

JPU Sebut Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp23,2 Miliar

JPU Sebut Eks Bupati Buru Selatan Terima Suap Rp23,2 Miliar
Tagop Sudarsono Soulisa(Antara)

EKS Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa diyakini telah menerima gratifikasi Rp23,2 miliar. Dugaan ini disebutkan dalam dakwaan kedua Tagop.

"Terdakwa (Tagop) baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya sejumlah Rp23.279.750.000, yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho dalam surat dakwaan yang dikutip pada Kamis (16/6)

Uang hasil gratifikasi itu dikelola oleh pihak swasta Johny Ryndard Kasman yang juga merupakan orang kepercayaan Tagop. Uang gratifikasi itu diyakini didapat dari beberapa organisasi perangkat daerah dan para rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Buru Selatan.

Sebanyak Rp9,1 miliar diduga diterima langsung oleh Tagop. Lalu, sebanyak Rp14 miliar diterima oleh Johny. Seluruh penerimaan uang itu tidak pernah dilaporkan ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari.

"Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum," ucap Taufiq.

Dalam dakwaan kedua ini, Tagop disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat