visitaaponce.com

Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK

Mardani Maming Resmi Jadi Buronan KPK
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming(ANTARA/Aditya Pradana Putra)

MANTAN Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming resmi menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nama Mardani masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena hilang saat dijemput paksa, Senin (25/7).

"Hari ini, Selasa (26/7), KPK memasukkan tersangka ini (Mardani) dalam daftar pencarian orang," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (26/7).

Status buronan itu sudah dikirimkan ke Bareskrim Mabes Polri. KPK berharap pihak Bareskrim Mabes Polri membantu menangkap Mardani.

Baca juga: KPK Kaji Gunakan Pasal Perintangan Penyidikan kepada Pengacara Mardani Maming

KPK juga masih berharap Mardani kooperatif. Kedatangan dia di Markas KPK masih ditunggu oleh penyidik.

"KPK berharap tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala," ujar Ali.

Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani diharap melapor. Laporan bisa langsung ke KPK maupun ke kantor polisi terdekat untuk ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," ujar Ali.

KPK membidik pihak yang berani membantu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming kabur saat dijemput paksa penyidik. Pembantu Mardani dipastikan bakal dijerat hukum.

Pihak yang membantu Mardani kabur dari upaya penjemputan paksa dapat dijerat dugaan perintangan penyidikan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat