visitaaponce.com

Mardani H Maming Diduga Pelesiran ke Surabaya, KPK Tindak Tegas Beri Efek Jera

Mardani H Maming Diduga Pelesiran ke Surabaya, KPK: Tindak Tegas Beri Efek Jera
Terpidana korupsi Mardani Maming tampak terekam CCTV Bandara Juanda, Surabaya, Jatim, melenggang tanpa diborgol dan pengawalan Senin (19/2).(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons informasi terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming pelesiran dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan menuju Surabaya, Jawa Timur, dengan fasilitas mewah. Lembaga Antirasuah meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertindak tegas.
 
"Dari informasi yang beredar di masyarakat terkait terpidana korupsi Mardani Maming yang melakukan aktivitas di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), KPK berharap hal itu segera ditindaklanjuti oleh Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham sebagai pihak yang punya kewenangan," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (20/2).
 
Ali menjelaskan aktivitas warga binaan di luar lapas harus seizin petugas lapas. Sehingga, harus memenuhi ketentuan di antaranya untuk kebutuhan proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya.

"Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di lapas, sebagai bagian dari proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime," tegas Ali.
 
Di samping itu, Ali mengatakan kajian yang dilakukan KPK, menemukan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas. KPK juga pernah melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.
 
Bahkan, pegawai di Rutan Cabang KPK ditemukan terlibat kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau gratifikasi. Lembaga Antirasuah memastikan tak akan tinggal diam jika menemukan kejanggalan.
 
Dia menekankan tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan rutan sharusnya menjadi perhatian Ditjen PAS Kemenkumham untuk melakukan perbaikan tata kelolanya. Dengan begitu, celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup.
 
"Dalam kesempatan ini, KPK kembali mengajak masyarakat jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat melaporkan aduannya kepada KPK," ujar Ali.

Mardani Maming diduga pelesiran dengan fasiltas mewah saat meninggalkan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menuju ke Surabaya, Jawa Timur.
 
Bahkan, Mardani diduga dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR dengan tangan tidak diborgol. Koordinator Humas Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, menjelaskan keberadaan Mardani di Banjarmasin untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK).
 
“Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” ucap Edward, Jakarta.
 
Edward mengklaim, dalam perjalanan untuk menghadiri sidang PK, itu Mardani mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan petugas lapas. Namun, Edward tidak menjelaskan alasan Mardani bisa pelesiran ke Surabaya pada hari yang sama.
 
“Dengan pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas lapas," ujar Edward. (Medcom.id/Nov)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat