Mardani H Maming Diduga Pelesiran dengan Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS
![Mardani H Maming Diduga Pelesiran dengan Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/902f489eb0a4f046605cc76ccf91645e.jpeg)
MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, diduga meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pakai fasilitas mewah, pada Senin, 19 Februari 2024. Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu itu diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.
Dari rekaman video yang beredar, Mardani terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan dari aparat kepolisian maupun petugas lapas di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ). Mardani juga diduga tak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung, melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.
Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya.
Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, mengatakan perjalanan Mardani H Maming untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin. Menurut dia, Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas.
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.
Mantan Bendahara PBNU itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu.
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk. (Medcom.id/Nov)
Terkini Lainnya
Eks Presiden PKS Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Remisi Narapidana Korupsi Hilangkan Efek Jera
KPK Eksekusi Eks Direktur Amarta Karya, Trisna Sutisna, ke Lapas Sukamiskin
Narapidan Korupsi Lapas Sukamiskin Plesiran ke 2 Kota, Emang Boleh?
326 Napi Koruptor di LP Sukamiskin Nyoblos, Ada Setya Novanto
Warga Binaan Lapas Cipinang Jalani Program Peningkatan Kualitas Hidup dari BUMN
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Jalan Terang Keadilan Restoratif
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
159 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran dari Pemerintah
Lapas Cibinong Pelopori Pemberian Pendidikan Tinggi Warga Binaan
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap