visitaaponce.com

Mardani H Maming Diduga Pelesiran dengan Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS

Mardani H Maming Diduga Pelesiran dengan Fasilitas Mewah, Ini Tanggapan Ditjen PAS
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming (pakai jaket hitam).(Tangkapan layar)

MANTAN Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, diduga meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa Barat pakai fasilitas mewah, pada Senin, 19 Februari 2024. Terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Tanah Bumbu itu diduga melakukan perjalanan menuju Surabaya, Jawa Timur.
 
Dari rekaman video yang beredar, Mardani terlihat melenggang di bandara tanpa pengawalan dari aparat kepolisian maupun petugas lapas di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ). Mardani juga diduga tak langsung ke Lapas Sukamiskin Bandung, melainkan ke Surabaya dengan nomor penerbangan Citilink QG 495 BDJ-SUB.
 
Mardani dijemput mobil Alphard dengan pelat nomor DA 66 RR, dan tidak diborgol. Diduga, Maming ke Surabaya untuk menemui kerabatnya. 

Mardani merupakan tahanan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, karena kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
 
Sementara itu, Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Edward Pagar Alam, mengatakan perjalanan Mardani H Maming untuk menghadiri sidang Peninjauan Kembali (PK) di PN Banjarmasin. Menurut dia, Mardani mendapatkan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas. 
 
"Berdasarkan Informasi dari Lapas Klas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK di PN Banjarmasin, dengan Pengawalan dari petugas Kepolisian dan petugas Lapas," kata Edward, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024. 

Mantan Bendahara PBNU itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, saat menjabat Bupati Tanah Bumbu. 
 
Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi Banjarmasin justru menambah bui untuk Mardani menjadi 12 tahun.
 
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) menghukum Mardani mengembalikan duit Rp110 miliar ke negara. Saat ini, Mardani sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan bisa tidak mendapatkan remisi karena berkelakuan buruk. (Medcom.id/Nov)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat