visitaaponce.com

Eks Presiden PKS Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Eks Presiden PKS Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq(MI / Susanto)

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung membebaskan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, dia belum menghirup udara bebas secara murni.

“Betul, yang bersangkutan (Luhtfi) sudah bebas bersyarat,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulis, Rabu, (29/5). 

Deddy menjelaskan Luthfi mulai menghirup udara bebas sejak 6 Mei 2024. Namun dia masih harus menjalani masa bimbingan sampai 2031.

Baca juga : Jero Wacik Keluar Penjara karena Jalani Program Cuti Menjelang Bebas

“Akan melanjutkan bimbingan di Bapas Bandung hingga 11 Mei 2031,” ujar Deddy.

Luthfii masih berstatus sebagai narapidana. Dia terjerat kasus korupsi kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) dan pencucian uang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya pada 31 Januari 2013. Dalam persidangan tingkat awal, dia divonis penjara 16 tahun.

Vonis itu sempat tidak diterima Luthfi dengan upaya hukum banding dan kasasi. Sialnya, majelis kasasi malah menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat