visitaaponce.com

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022. Salah satu tersangka adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).

"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka,"  kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung
KPK, Jakarta, Jumat (12/8).

Sebagai penerima, yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. Tersangka MAW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan AJW ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1. Sementara tersangka SM, SG, YN, dan MS masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant/OL-15)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat