KPK Tetapkan Bupati Pemalang Tersangka Suap Jual Beli Jabatan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah tahun 2021-2022. Salah satu tersangka adalah Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW).
"Dari berbagai pengumpulan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers, di Gedung
KPK, Jakarta, Jumat (12/8).
Sebagai penerima, yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta/Komisaris PD Aneka Usaha (AU). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Penjabat Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 12 Agustus 2022 hingga 31 Agustus 2022. Tersangka MAW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, dan AJW ditahan di Rutan KPK pada Kaveling C1. Sementara tersangka SM, SG, YN, dan MS masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Atas perbuatannya, MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant/OL-15)
Terkini Lainnya
7 Bulan Terombang-ambing di Laut, 49 Korban TPPO Berhasil Dievakuasi
Truk Boks Terbakar di Tol Pemalang-Batang, Jawa Tengah
2 Tewas Akibat Ambulans Tabrak Truk di Tol Pemalang-Batang
Operasi TMC Dilakukan untuk Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi di Jawa Tengah
2 Daerah di Pantura Jateng Dilanda Banjir Bandang dan Longsor
Duit Haram Eks Bupati Pemalang Masuk ke Muktamar PPP di Makassar
Bawaslu Kaji Deklarasi Kades di Pati
Jumat Berkah, Calon Wali Kota Makassar ASA Bagikan Nasi Kuning Gratis
Kemarau, Lamongan Panen Jagung Seluas 21 Ribu Hektare
DPD PKS Purbalingga Tunjuk Mas Fahmi Tarung di Pilkada 2024
Rapimcab DPC PPP Kabupaten Tangerang Evaluasi Pemilu dan Arah Politik Partai
Tandatangani MoU, Golkar PAN Demokrat Siap Memenangkan Jaro Ade Jadi Bupati Bogor
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap