visitaaponce.com

Duit Haram Eks Bupati Pemalang Masuk ke Muktamar PPP di Makassar

Duit Haram Eks Bupati Pemalang Masuk ke Muktamar PPP di Makassar
KPK mengungkapkan ada aliran dana suap dari mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo ke Muktamar PPP di Makassar pada 2022.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada aliran dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir dalam Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar pada 2022. Duit panas itu dikumpulkan Komisaris PD Aneka USaha Adi Jumal Widodo.

Uang haram itu berasal dari pejabat yang mau mendapatkan mutasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Adi merupakan pihak yang menawarkan jabatan mulai dari eselon empat sampai dua.

"Uang terkumpul sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran'," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa (6/6).

Baca juga : PPP Bantah Ada Aliran Uang Korupsi Bupati Nonaktif Pemalang ke Muktamar

Asep menjelaskan uang itu digunakan Adi untuk memenuhi kebutuhan Mukti. Salah satunya yakni pembiayaan Muktamar PPP di Makassar pada 2022.

"Membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo yang diantaranya untuk mendukung kegiatan Muktamar PPP di Makassar tahun 2022," ucap Asep.

Dalam perkembangan kasus Mukti, KPK menahan tiga kepala dinas (kadis) terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang pada 2021-2022.
 
Ketiga tersangka yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman (AR); Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA); dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman (SR).
 
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim Penyidik menahan tersangka MA, AR, dan SR," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam, 5 Juni 2023.

Mereka masing-masing ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Juni hingga 24 Juni 2023. Penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat