visitaaponce.com

Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Sejumlah Kantor di Pemalang

Kasus Suap Bupati, KPK Geledah Sejumlah Kantor di Pemalang
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (tengah)(ANTARA/Sigid Kurniawan)

SETELAH menetapkan tersangka kasus tindak pidana korupsi terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan beberapa pejabat serta pegawai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali datang ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah untuk melakukan penggeledahan.

Pemantauan Media Indonesia Senin (15/8) lima orang petugas mengenakan seragam rompi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan membawa koper berukuran cukup besar sekitar pukul 09.30 WIB, kembali datang ke Kabupaten Pemalang untuk lakukan penggeledahan beberapa kantor.

Setelah sebelumnya menetapkan beberapa tersangka termasuk Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, petugas KPK tersebut datang dan lakukan penggeledahan di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemalang untuk menemukan beberapa barang bukti kasus korupsi tersebut. Setelah selesai melakukan penggeledahan di kantor tersebut, petugas KPK melanjutkan penggeledahan di Kantor Bupati Pemalang yang sebelumnya telah disegel. Namun sejauh ini belum ada yang memberikan keterangan terkait penggeledahan tersebut,  meskipun di depan kantor terlihat penjagaan ketat petugas kepolisian dengan senjata lengkap.

"Sudah sejak pagi ada petugas KPK yang melakukan penggeledahan, tapi tidak tahu apa yang dicari dan dibawa dari dalam kantor,� kata seorang pegawai di Kantor Bupati Pemalang.

Kamis (11/8) lalu, KPK telah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka penyuapan dalam pengangkatan pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang yakni Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang Slamet Masduki yang baru sehari dilantik sebelum penangkapan.

Selain kedua pejabat tinggi di Pemkab Pemalang itu, KPK juga telah menetapkan pejabat lain yakni Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto  Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Nitbani, Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh dan pejabat serta staf ASN maupun pegawai honorer. (OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat