visitaaponce.com

KPK Tegaskan Eks Bupati Pemalang Cari Duit Haram Buat Dikirim ke Muktamar PPP

KPK Tegaskan Eks Bupati Pemalang Cari Duit Haram Buat Dikirim ke Muktamar PPP
KPK mengungkapkan ada aliran dana hasil suap dari mantan Bupati Pemalang ke Muktamar PPP di Makassar tahun 2020.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan ada aliran dana hasil suap jual beli jabatan mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir dalam Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar pada 2020. Informasi itu sudah dikonfirmasi ke banyak saksi dan ditemukan bukti pendukung.

"Sekali lagi bahwa bahasa yang kemudian dikeluarkan untuk transaksi jual beli jabatan itu antara lain untuk membantu pelaksanaan Muktamar dari PPP," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/6).

KPK menyebut aliran dana itu masih didalami penyidik. Pengembangan sangat memungkinkan jika ditemukan bukti lain.

Baca juga: Direvisi KPK, Duit Suap Eks Bupati Pemalang Mengalir ke Muktamar PPP pada 2020

"Apakah kemudian uangnya tadi digunakan untuk menutupi biaya yang sudah dikeluarkan, ini yang terus akan didalami karena itu kan sudah terlaksana sebenarnya ya," ucap Ali.

Sebelumnya, KPK menyebut ada aliran dana suap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang mengalir dalam Muktamar Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Makassar. Duit panas itu dikumpulkan oleh Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo.
 
Baca juga: PPP Bantah Ada Aliran Uang Korupsi Bupati Nonaktif Pemalang ke Muktamar

Uang haram itu berasal dari pejabat yang mau mendapatkan mutasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Adi merupakan pihak yang menawarkan jabatan mulai dari eselon empat sampai dua.
 
"Uang terkumpul sekitar Rp650 juta diistilahkan 'uang syukuran'," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam telekonferensi yang dikutip pada Selasa, 6 Juli 2023.

Asep menjelaskan uang itu digunakan Adi untuk memenuhi kebutuhan Mukti. Salah satunya yakni pembiayaan Muktamar PPP di Makassar. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat