DPR Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Singgung Soal Penegakan Hukum dan HAM
![DPR Apresiasi Pidato Kenegaraan Presiden Singgung Soal Penegakan Hukum dan HAM](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/08/961f2ad48fbb2626bb89dc99d8ec223c.jpg)
ANGGOTA Komisi III DPR RI Taufik Basari mengapresiasi pidato kenegaraan Presiden terutama terkait isu penegakan hokum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pasalnya, di beberapa tahun belakangan Presiden tidak memasukan dan membahas tentang HAM dalam pidato kenegaraannya di sidang tahunan MPR.
“Selama beberapa tahun terakhir Presiden tidak memasukan dan membahas tentang penegakan hokum dan HAM. Namun di tahun ini Presiden menyinggung persoalan tersebut terutama terkait penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu yang juga masih menjadi perhatian serius pemerintah. Hal itu tentu patut kita apresiasi,” ujar Taufik usai sidang tahunan MPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8).
Selain itu, lanjut Taufik, beberapa progress tentang penegakan hukum dan HAM juga tengah dilakukan pemerintah, seperti RUU Komisi kebenaran dan rekonsiliasi saat ini masih dalam proses pembahasan di pemerintah. Serta tindak lanjut atas temuan Komnas HAM masih terus berjalan.
Keppres pembentukan tim penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang juga telah ditanda tangani Presiden.
Terkait hal itu, pihaknya bersama pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI lainnya tentu akan terus mengawal dan mempertanyakan kembali tentang komitmen pemerintah tersebut.
“Yang jelas, yang selalu saya sampaikan di berbagai kesempatan, termasuk kepada Jaksa agung dan Komnas HAM bahwa penuntasan pelanggaran HAM masa lalu adalah janji presiden yang tertuang secara eksplisit dalam Nawacita jilid pertama yang harus dituntaskan Presiden, sebelum selesainya masa kepemimpinan beliau, tahun 2024 mendatang,” ungkapnya.
Meski demikian, menurut Politikus dari Fraksi NasDem ini, yang paling penting dari semua itu adalah, jangan sampai komitmen penyelesaian kasus HAM hanya formalitas semata. Serta jangan sampai penyelesaian yang tidak berkeadilan, dan penyelesaian yang meninggalkan hak-hak korban.
Namun sebaliknya, penyelesaian yang berkeadilan, penyelesaian penuntasan terhadap hak-hak korban, dan tentunya menjamin bisa menjadi pelajaran agar hal serupa tidak terulang kembali di masa yang akan datang. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
Dari Pemerintahan Hingga Perbincangan Hangat di Debat Cawapres, Siapa Tom Lembong?
Megawati Kenang KTT Non Blok Pertama di Beograd saat Resmikan Prasasti Arsip Kepresidenan
Pidato Jokowi Tonjolkan Emosi Ketimbang Capaian Hukum
Catatan Pidato RAPBN 2024: Bagus dalam Rencana Lemah saat Implementasi
Ganjar Siap Lari Maraton Lanjutkan Kerja Menuju Indonesia Emas 2045
Putin Ucapkan Pesan Tahun Baru untuk Negara-Negara Sahabatnya
Indonesia Quality Tourism Fund akan Dibentuk, Dana Awal Rp2 Triliun
Tanggapi Kekhawatiran Pengusaha atas Dampak UU KIA, Presiden: Harus Hargai Perempuan, Ibu Mengandung
Kebijakan HGT untuk 7 Sektor Dilanjutkan, dari Pupuk hingga Karet
Ditanya Restu ke Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan
Presiden PKS Klarifikasi Dukungan ke Bobby Nasution di Pilgub Sumut
Menkes Sebut Aturan Turunan UU Kesehatan Rampung Agustus 2024
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap