visitaaponce.com

DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi

DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Data Pribadi
Seorang warga mengisi data pribadi(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

KOMISI I DPR dan pemerintah yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sepakat untuk melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dalam Rapat Kerja (Raker) antara Komisi I, Kominfo, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) disepakati membawa hasil pembahasan RUU PDP ke dalam rapat paripurna untuk bisa segera disahkan menjadi undang-undang.

"Saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja, dan seluruh anggota panja baik dari komisi I dan pihak pemerintah karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh keseluruhan 9 fraksi tanpa terkecuali," ungkap Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid saat mengesahkan kelanjutan pembahasan RUU PDP di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/9).

Sebelum seluruh fraksi menyetujuinya untuk di bawa ke rapat paripurna nampak Ketua Panja pembahasan RUU PDP Abdul Kharis membacakan laporan hasil kerjanya terkait RUU PDP. fraksi pun bergantian menyampaikan pandangan mini terhadap RUU PDP tersebut. Salah satunya dari Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat Rizki Aulia Natakusumah yang menyinggung soal lembaga yang akan melakukan pengawasan data pribadi.

Baca juga: Diduga Data Pemilih Bocor, KPU: Itu Bukan Data Kami

"Lembaga yang bertugas untuk mengawasi perlindungan data pribadi diharapkan dapat berdiri secara mandiri dan bersikap adil berimbang," ungkap Rizki.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Komunikasi (Menkominfo) Johnny G Plate turun menyampaikan pandangannya terkait RUU PDP. Dia pun menegaskan pemerintah menyetujui naskah RUU PDP dibawa ke pembahasan tingkat II.

"Untuk itu, pemerintah dapat menyetujui naskah RUU PDP yang sudah disepakati bersama Komisi I, Panja Komisi I DPR RI dibawa ke pembahasan tingkat II dalam waktu tidak terlalu lama," ungkapnya. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat