visitaaponce.com

Stafsus Mendagri Sebut Pernyataan Andi Arief Terkait Wagub Papua Tak Benar

Stafsus Mendagri Sebut Pernyataan Andi Arief Terkait Wagub Papua Tak Benar
Kantor Kemendagri(MI/Rommy Pujianto)

STAF Khusus Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan pernyataan Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief tidak benar. Andi sebelumnya menyebut adanya utusan Presiden Joko Widodo yang datang ke Partai Demokrat untuk pengisian posisi kursi Wakil Gubernur Papua. Kemendagri, ujar Kastorius, telah meminta Andi Arief mengklarifikasi hal tersebut. 

Baca juga: Nasib Berkas Sambo Dkk Ditentukan Kejagung Pekan Depan

"Secara jelas, saudara Andi Arief telah meralat pernyataannya dengan mengatakan bahwa yang datang ke Partai Demokrat adalah oknum partai tertentu, dan bukan utusan resmi Presiden Jokowi," terang Kastorius, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9).

Andi Arif mengaitkan kedatangan oknum partai Demokrat dengan kasus Gubernur Papua Lukas Enembe yang beberapa waktu lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan Andi, menurut Kastorius menimbulkan spekulasi tentang penetapan tersangka Lukas Enembe adalah rekayasa politik untuk pengisian jabatan Wakil Gubernur Propinsi Papua.

"Peristiwa pertemuan dengan Demokrat untuk pengisian wagub Papua, seperti dikutip oleh Saudara Andi Arief terjadi di tahun 2021 pascameninggalnya wagub Papua Klemen Tinal di bulan Mei 2021," papar Kastorius. Sementara, imbuh dia, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 5 September 2022. 

"Artinya, tenggat waktu kejadian antara ke dua peristiwa di atas tersebut sangat panjang, hampir satu tahun. Tidak logis bila membangun hubungan sebab-akibat antara penetapan tersangka Bapak Lukas Enemb dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur," paparnya.

Kastorius mengatakan penetapan status tersangka Lukas Enembe murni langkah hukum yang diambil KPK. Kasus itu antara lain didasarkan pada laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi keuangan rekening Lukas Enembe dan keluarga.

"Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK," tukasnya. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat