Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri
![Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/7ed1b41f70b77eeafe75b2f0673a16ee.jpg)
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin membeberkan pihaknya akan segera memanggil DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup
“Ya, kita ingin konfirmasi. Tentu saja kita kan ingin dengar langsung juga karena ini kan terkait dengan Komisi II juga,” tutur Yanuar, Rabu (3/7).
“Karena banyak hal kan agenda yang hari ini sedang dipersiapkan oleh KPU, termasuk persiapan penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.
Menurutnya, dipecatnya Hasyim akan berefek juga ke internal KPU. Sehingga Komisi II perlu tahu sejauh mana efek dan imbas pemecatan Hasyim terhadap Pilkada 2024 versi KPU.
Baca juga : Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari
Meskipun, secara pribadi Yanuar menilai tidak ada pengaruh signifikan pemecatan Hasyim oleh DKPP ini terhadap tahapan Pilkada 2024.
Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.
Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
Komisi II DPR Jadwalkan Pemanggilan DKPP
Kemenpppa Apresiasi Keberanian CAT Laporkan Ketua KPU ke DKPP
Profil dan Perjalanan Karier Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Hasyim Asy'ari Terbukti Salah Gunakan Fasilitas Negara saat Dekati Anak Buah
Komisi II DPR: Jika KPU tak Konsultasi PKPU, Itu Melanggar Etika
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Putusan DKPP Buka Jalan Proses Pidana Terhadap Hasyim
Pemecatan Hasyim Asy'ari tak Pengaruhi Isu Persoalan Struktural KPU
DKPP Soroti Relasi Kuasa Antara Hubungan Hasyim dan CAT
Kasus Asusila Ketua KPU, Komnas Perempuan Dorong Implementasi UU TPKS
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap