visitaaponce.com

Ketua KPU Hasyim Asyari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri

Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Komisi II Bakal Panggil DKPP dan Kemendagri
Anggota DPR RI Fraksi PKB Yanuar Prihatin(MI/Susanto)

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap alias pemecatan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag. Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.

Menanggapi itu, Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin membeberkan pihaknya akan segera memanggil DKPP dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga : DKPP Beri Sanksi Ketua KPU karena Komentar Sistem Proporsional Tertutup

“Ya, kita ingin konfirmasi. Tentu saja kita kan ingin dengar langsung juga karena ini kan terkait dengan Komisi II juga,” tutur Yanuar, Rabu (3/7).

“Karena banyak hal kan agenda yang hari ini sedang dipersiapkan oleh KPU, termasuk persiapan penyelenggaraan Pilkada,” tambahnya.

Menurutnya, dipecatnya Hasyim akan berefek juga ke internal KPU. Sehingga Komisi II perlu tahu sejauh mana efek dan imbas pemecatan Hasyim terhadap Pilkada 2024 versi KPU.

Baca juga : Komisi II DPR RI Hormati Keputusan DKPP yang Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Meskipun, secara pribadi Yanuar menilai tidak ada pengaruh signifikan pemecatan Hasyim oleh DKPP ini terhadap tahapan Pilkada 2024.

Sebelumnya, DKPP pernah menjatuhkan sanksi peringatan keras sebanyak dua kali kepada Hasyim. Pertama, terkait kedekatan pribadi dengan Ketua Partai Republik Satu, yakni Hasnaeni atau yang kerap disebut Wanita Emas, karena secara intensif berkomunikasi lewat media sosial untuk bertukar kabar di luar agenda Pemilu 2024.

Kedua, terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Selain itu, ada dua sanksi peringatan keras dari DKPP kepada Hasyim. Pertama, terkait pengaturan penghitungan keterwakilan perempuan bertentangan dengan UU Pemilu. Kedua, terkait pencoretan nama Irman Gusman dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2024. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat