visitaaponce.com

Usai Ciduk Hakim Agung, KPK Gencarkan Pendidikan Antikorupsi di MA

Usai Ciduk Hakim Agung, KPK Gencarkan Pendidikan Antikorupsi di MA
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberikan pendidikan antirasuah di Mahkamah Agung (MA). Pembelajaran digencarkan buntut operasi tangkap tangan (OTT) di MA yang ikut menjerat Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Sehingga modus korupsi serupa tidak kembali terjadi di masa-masa mendatang," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, hari ini.

Ali mengatakan tim pendidikan pasti bergerak ke instansi yang terjerat OTT usai penangkapan selesai. Tujuannya untuk meningkatkan integritas pegawai lain agar tidak terjerat dengan tindakan koruptif.

"KPK tentu akan menindaklanjutinya tidak hanya pada aspek penindakannya saja. Namun juga akan melakukan analisis untuk kemudian melakukan langkah-langkah preventif guna mencegah, serta edukatif guna memberikan penyadaran kepada masyarakat khususnya stakeholder terkait," tutur Ali.

KPK berharap pendidikan antikorupsi yang diberikan ke pegawai MA diserap dengan baik. Lembaga Antikorupsi tidak mau instansi hukum di Indonesia dipandang buruk masyarakat. "Penegakan hukum menjadi salah satu faktor penting yang mempengaruhi tingkat kepercayaan publik kepada negara," tutur Ali.

Baca juga: KPK: Klaim Tambang Emas Lukas Enembe Tak Hentikan Perkara

Pada perkara ini KPK menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya yakni, Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Dari 10 tersangka tersebut, Ivan, dan Heryanto belum ditahan.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara jadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.

Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat