Pengertian Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, ini Bedanya
![Pengertian Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3, ini Bedanya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/10/3bf78960a2693fb9394ad2d8d3ebeabe.jpg)
PASAL 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 dalam UUD 45 tampaknya ada kemiripan redaksi bahasa. Namun apakah pengertiannya sama atau berbeda? Berikut penjelasan rincinya.
Pasal 30 ayat 1
UUD 1945 Pasal 30 ayat 1 disebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Berdasarkan lampiran di atas, dapat disimpulkan bahwa warga negara wajib ikut serta dalam mengupayakan usaha keamanan dan pertahanan negara.
Seperti yang disampaikan dalam UU tentang Pertahanan Negara, sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang sifatnya melibatkan seluruh warga, wilayah, dan sumber daya nasional yang ada. Pertahanan negara sama dengan melaksanakan kebijakan pertahanan negara. Salah satu komponen utama pertahanan negara ialah Tentara Nasional Indonesia yang selalu siap dengan tugas-tugas pertahanan.
Pasal 27 ayat 3
Isi dari Pasal 27 ayat 3 menyebutkan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ayat tersebut menegaskan tentang keikutsertaan warga negara terhadap upaya pembelaan negara.
Dilansir laman resmi Kementerian Pertahanan, ayat di atas dapat dimaknai seperti berikut:
1. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk menentukan kebijakan kebijakan perwakilan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
2. Setiap orang yang menjadi bagian dari warga negara harus melibatkan diri dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan profesi dan kemampuannya masing-masing.
Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3
Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3 yang mendasar ialah objek dari hak dan kewajiban dari kedua pasal. Pada Pasal 27 ayat 3 mengatur tentang bela negara, sedangkan Pasal 30 ayat 1 mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara.
Bela negara merupakan tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang dilandasi kecintaan pada Tanah Air serta kesadaran berbangsa dan bernegara dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman. Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui:
a. Pendidikan kewarganegaraan.
b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) secara sukarela atau secara wajib.
d. pengabdian sesuai dengan profesi.
Namun pada bela negara, seluruh warga negara berhak dan wajib ikut serta. Pada pertahanan negara, warga juga berhak dan wajib ikut serta. Namun sistem pertahanan negara ini kekuatan utamanya ialah TNI dan Polri kemudian rakyat sebagai pendukung. (OL-14)
Terkini Lainnya
Pasal 30 ayat 1
Pasal 27 ayat 3
Perbedaan Pasal 30 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 3
Sejarah Pemberontakan DI/TII serta Latar Belakang
Asmaul Husna: Allah As-Salam Selamat dari Cacat dan Menyelamatkan
Pengertian Zat Tunggal dan Contoh
Asmaul Husna: Allah Al-Quddus Suci dari Bentukan Pikiran Manusia
Manfaat Senam Otak dan Enam Gerakan Dasarnya
Lirik dan Not Lagu Ibu Kita Kartini
Kemauan Pemerintah Urusi Serangan Ransomware di PDNS 2 Dinilai Rendah
Pernyataan Panglima Soal Multifungsi TNI Dinilai Berbahaya
Prodi HI UKI Bersama DPR RI Diskusikan Aturan Intelijen di Indonesia
Draf RUU TNI Pastikan TNI Bisa Duduki Jabatan Sipil Tapi Harus Mundur
DPR RI dan Pemerintah Bahas Kerja Sama Pertahanan dengan 4 Negara
Prabowo Subianto Ingin TNI-Polri Bantu Wujudkan Tujuan Nasional
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap