Negara Jangan Sampai Kecolongan dalam Pertahankan Wilayah dan Tanah Indonesia
WAKIL Ketua Komisi IV DPR RI Budi Satrio Djiwandono menegaskan negara tidak boleh 'kecolongan' untuk tetap mempertahankan sejengkal Tanah Air saja kepada pihak asing.
Hal tersebut diungkapkannya menyusul pertanyaan wartawan terkait kabar yang mengatakan sekitar 100 Pulau di Kepulauan Widi, Halmahera Timur yang akan dijual ke pihak asing.
“Sebenarnya, kami (Komisi IV DPR RI) dalam rapat kerja dengan Kementerian kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu lalu sempat menanyakan isu ini. Dan pihak KKP menjawab bahwa berita itu tidak benar. Tidak ada penjualan Pulau-pulau tersebut," katanya.
Baca juga : DPR Minta Kaji Ulang Penjaminan APBN untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
"Memang ada perusahaan swasta, tapi sejauh ini hanya memegang izin pengelolaan Kepulauan Widi tersebut, namun belum mengantongi PKKPRL atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut,” ujar Budi Satrio usai Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12).
Ditambahkannya, Kepulauan Widi merupakan bagian dari wilayah Indonesia yang juga dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang ada. Sehingga tidak boleh dimiliki atau diperjual belikan kepada asing.
Perusahaan swasta hanya boleh diberikan HGU (hak guna usaha) dan HGB (hak guna bangunan), termasuk untuk berinvestasi dan mengembangkan wilayah tersebut menjadi ekowisata.
Baca juga : DPR Tekankan Jangan Sampai Ada Kompromi Soal Kedaulatan Negara
“Kalau ada pihak swasta yang ingin berinvestasi sah-sah saja, namun menurut saya juga harus dilihat kemampuan dan kapasitas perusahan tersebut untuk mengelola kawasan tersebut. Baik itu dari segi permodalan dan keahliannya," ujarnya.
"Karena permasalahan ini konon terjadi karena perusahaan swasta yang memiliki ijin pengelolaan kawasan tersebut “melelang” kerjasama pengelolaan kawasan tersebut dengan perusahaan lelang di luar negeri, karena tidak memiliki modal,” tambah politikus Fraksi Partai Gerindra ini.
Hal ini, lanjutnya, tentu sangat disayangkan. Mengingat, ijin pengelolaan kawasan sejatinya juga mempertimbangkan atau melihat kemampuan perusahaan tersebut untuk mengelola sebuah kawasan atau daerah.
Baca juga : DPR Soroti Wacana Penerbitan ‘Golden Visa’ oleh Pemerintah
Oleh karenanya, Budi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal dan menelusuri berita atau isu tentang penjualan pulau-pulau di Kepulauan Widi ini. Dengan kata lain, pihaknya tidak ingin Negara 'kecolongan' untuk tetap mempertahankan sejengkal saja wilayahnya. (RO/OL-09)
Terkini Lainnya
KKP: Kepulauan Widi tidak Diperjualbelikan, Apalagi Jatuh ke Asing
Ini 6 Perjanjian Batas Wilayah RI yang Dituntaskan Kemenlu Selama 9 Tahun Terakhir
Kedaulatan Rakyat Dikorupsi
Kapal Tempur AS Masuki Laut Cina Selatan, Tiongkok Sebut AS Rusak Perdamaian
Rektor UI Prof. Ari Kuncoro : Hukum Harus Lindungi Kepentingan Nasional
Perundingan Batas ZEE dengan Vietnam Dipertanyakan Pengamat Maritim
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap