visitaaponce.com

KKP Kepulauan Widi tidak Diperjualbelikan, Apalagi Jatuh ke Asing

KKP: Kepulauan Widi tidak Diperjualbelikan, Apalagi Jatuh ke Asing
Ilustrasi(ANTARA/R Rekotomo )

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan Kepulauan Widi yang berada di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, tidak boleh diperjualbelikan. Lantaran pulau tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

PKKPRL merupakan persyaratan yang harus dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil. "Berdasarkan peraturan gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan," ungkap Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP Wahyu Muryadi dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (6/11).

Pernyataan Wahyu itu menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat.

Ia menyatakan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara. "Apalagi 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi," tambahnya.

KKP, ungkapnya, meminta PT. Leadership Islands Indonesia (LII) sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara untuk mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut, termasuk di antaranya PKKPRL.

Selain itu, sesuai Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya dan pemanfaatan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA) wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan, serta mendapatkan PKKPRL. "Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA," tegas Wahyu.

Ia melanjutkan badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. "Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," jelasnya.

KKP diakui Wahyu sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah setempat, Kemendagri dan Badan Informasi dan Geospasial serta Pushidrosal TNI AL. Hal tersebut dilakukan agar permasalahan ini dapat ditangani secara komprehensif. (OL-12)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat