visitaaponce.com

KSP Ingin Aturan Penempatan Pekerja Migran Direvisi

KSP Ingin Aturan Penempatan Pekerja Migran Direvisi
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.(Antara/Akbar Nugroho Gumay )

KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan untuk meningkatkan pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia, ia ingin ada penguatan aturan terkait prosedural penempatan.

KSP, terang Moeldoko, berharap ada revisi dari Peraturan Badan No. 09/2020 yang dapat memberi kepastian dan kemudahan kepada calon pekerja migran. 

Baca juga: Menkopolhukam: Bocoran Video Diduga Agar Hakim Tidak Vonis Berat Sambo

"Harapannya, aturan yang ada tidak membebani calon pekerja migran, namun harus berjalan dengan efektif," ujar Moeldoko, Jumat (6/1).

KSP, ujarnya, mengapresiasi BP2MI atas upayanya dalam memberikan pelindungan kepada PMI melalui 

Moeldoko mengapresiasi bahwa Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI) telah mengeluarkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Perban) 09/2020. Namun, ia meminta agar aturan itu tidak menjadi penghambat. Pasalnya banyak pekerja migran yang memilih berangkat tanpa jalur nonprosedural tanpa perlindungan. 

Lebih lanjut, KSP juga mengusulkan agar pemerintah menjamin kemudahan pembiayaan penempatan bagi pekerja migran Indonesia (PMK). Tujuannya untuk mencegah PMI jalur non prosedural semakin marak.

KSP juga berpendapat bahwa perlu ada pemilahan biaya penempatan dan prapenempatan calon pekerja migran yang bebannya tidak hanya ditanggung calon PMI. Tetapi, ujar Moeldoko, juga pemberi kerja atau pemerintah dan sumber keuangan lainnya yang tidak mengikat.

Komponen biaya prapenempatan CPMI terdiri dari biaya pelatihan kerja, penerbitan sertifikat kompetensi, penggantian paspor, pembuatan surat eterangan catatan kepolisian (SKCK), pendaftaran jaminan sosial dan pemeriksaan kesehatan diharapkan tidak menjadi tanggungan pekerja. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan turut menanggung beban biaya tersebut. 

“Komponen biaya yang ditanggung Pemerintah akan ditindaklanjuti dengan K/L terkait, misalnya terkait jaminan sosial kesehatan akan dikomunikasikan dengan BPJS Kesehatan, urusan paspor akan dikomunikasikan dengan Ditjen Imigrasi, urusan pemeriksaan kesehatan dengan Kemenkes, dan lain-lain. Intinya, jangan sampai kita menghambat penempatan, namun juga jangan sampai membebani PMI,” tutup Moeldoko. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat