visitaaponce.com

Kisruh Kecurangan PPDB, KSP Minta Kepala Daerah Turun Awasi Pelaksanaan di Lapangan

Kisruh Kecurangan PPDB, KSP Minta Kepala Daerah Turun Awasi Pelaksanaan di Lapangan
Ilustrasi - Pemerintah daerah diminta turun mengawasi langsung pelaksanaan PPDB yang dinilai banyak terjadi kecurangan.(Antara)

DEPUTI II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan mengakui perlu ada perbaikan teknis Pelaksanaan Pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang melibatkan pemerintah daerah. Hal itu ia sampaikan merespons kritik dan kekecewaan masyarakat atas pelaksanaan PPDB 2023 dengan jalur zonasi. Masyarakat menduga ada indikasi kecurangan dalam pelaksanaannya.

"Kalau ditemukan kecurangan, kecurangannya yang diberangus, bukan sistemnya,” tegas Abetnego, di gedung Bina Graha Jakarta, Rabu (12/7).

Pelaksanaan PPDB berbasis zonasi, kata dia, seharusnya tidak hanya berhenti pada seleksi administrasi berkas atau dokumen. Namun harus dibarengi dengan upaya pengecekan lapangan terkait calon peserta didik. Ia mencontohkan, upaya Wali Kota Bogor, Bima Arya yang bisa menjadi praktik baik bagi pemerintah daerah lainnya.

Baca juga : KSP: Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Dilakukan secara Yudisial dan Nonyudisial

Terkait adanya masalah pada sistem zonasi, Abetnego menjelaskan zonasi merupakan upaya pemerintah melakukan pemerataan kualitas pendidikan. Tujuannya memperkecil disparitas. Tetapi KSP tidak setuju jika program itu dihapus.

Abetnego mengatakan masalah saat ini ialah sekolah negeri untuk jenjang pendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), jumlah lebih banyak daripada Sekolah menengah atas (SMA). Oleh karena itu, KSP juga mendorong pemerintah daerah menyediakan pemerataan dan pembangunan sekolah baru sesuai dengan jenjang pendidikan.

”Jadi tidak hanya berhenti pada sistem zonasi saja,” ujarnya.

Baca juga : P2G Minta Implementasi Sistem PPDB Zonasi Diperbaiki Bukan Dihapus

Abetnego menegaskan, mekanisme teknis pelaksanaan PPDB jalur zonasi ada di bawah wewenang pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas Pendidikan. Sedangkan pemerintah pusat mengatur regulasi utama sebagai landasan pelaksanaan program.

Untuk itu, Dinas Pendidikan perlu melibatkan pemangku kepentingan yang ada di tingkatnya masing-masing, sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud Ristek) terkait pelaksanaan PPDB, sejak Maret 2023.

Sejak Maret 2023, tutur Abetnego, Kantor Staf Presiden sudah memonitoring pelaksanaan PPDB di sekolah maupun madrasah. Beberapa rekomendasi juga sudah disampaikan kepada Kemdikbudristek.

Baca juga : Presiden Jokowi Pertimbangkan Hapus PPDB

"Diantaranya, perbaikan sistem informasi teknologi (IT), pengawasan ketat oleh pemerintah daerah, pemerataan sekolah, dan mendorong edaran PPDB tanpa pungli. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat