Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Akan Tertibkan Atribut Partai di Fasilitas Umum
![Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Akan Tertibkan Atribut Partai di Fasilitas Umum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/02/02a000c426929857e3f0eaf75e156fe9.jpg)
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin akan mencopot atribut partai yang terpasang di jalan maupun tempat-tempat umum di DKI Jakarta yang tak berizin. Dirinya mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak sembarangan memasang atribut.
Sebagaimana diketahui, memasuki musim Pemilu 2024, banyak parpol yang memasang atribut kampanyenya.
Pemprov DKI akan berkoordinasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan upaya ketertiban umum dalam hal pemasangan atribut partai.
"Nanti kita bersama Bawaslu dan KPU. Kita, bersama-sama untuk menertibkan (atribut parpol) ini, ya, apakah ada yang sudah izin," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, (14/2).
Baca juga: Satpol PP DKI Siap Tertibkan Atribut Parpol yang Dipasang tanpa Izin
Arifin menegaskan, partai politik yang berniat memasang atributnya di fasilitas umum (fasum) wajib mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI. Jika tidak, pemasangan atribut tersebut bersifat ilegal.
"Diingatkan supaya mengajukan permohonan izin ke Pemprov DKI ke SKPD menangani, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," tutur Arifin.
Sejauh ini, jajaran Satpol PP DKI masih melakukan upaya persuasif dengan mengingatkan para pemasang untuk menurunkan atribut yang tak berizin.
Jajarannya akan langsung menertibkan atau mencopot atribut tersebut jika upaya persuasif tidak bisa dijalankan.
Begitu juga dengan atribut parpol yang telah memiliki izin. Satpol PP akan mengingatkan pemasang atribut untuk menurunkannya jika masa berlaku perizinan telah habis.
"Ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik tertentu di jalur-jalur tertentu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI. Kalau selama ini sih, masih persuasif. Mereka menurunkan sendiri, melepas sendiri," urai Arifin.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan terdapat aturan mengenai pemasangan atribut parpol. Dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi. (OL-17)
Terkini Lainnya
Ditanya Restu ke Kaesang Maju Pilkada, Jokowi: Tugas Orangtua Hanya Mendoakan
Relawan Dorong Anies Gandeng PDIP dalam Pilgub Jakarta
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Pemprov Jateng Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp22,6 Miliar
Formappi Apresiasi MKD Berani Sanksi Bamsoet
4 Parpol di Cianjur Bentuk Koalisi Sugih Mukti Hadapi Pilkada 2024
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap