visitaaponce.com

Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Akan Tertibkan Atribut Partai di Fasilitas Umum

Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Akan Tertibkan Atribut Partai di Fasilitas Umum
Ilustrasi bendera partai politik yang berkibar di masa pemilu.(Antara)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin akan mencopot atribut partai yang terpasang di jalan maupun tempat-tempat umum di DKI Jakarta yang tak berizin. Dirinya mengingatkan partai politik (parpol) untuk tidak sembarangan memasang atribut.

Sebagaimana diketahui, memasuki musim Pemilu 2024, banyak parpol yang memasang atribut kampanyenya.
 
Pemprov DKI akan berkoordinasi kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalankan upaya ketertiban umum dalam hal pemasangan atribut partai.

"Nanti kita bersama Bawaslu dan KPU. Kita, bersama-sama untuk menertibkan (atribut parpol) ini, ya, apakah ada yang sudah izin," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, (14/2).

Baca juga: Satpol PP DKI Siap Tertibkan Atribut Parpol yang Dipasang tanpa Izin

Arifin menegaskan, partai politik yang berniat memasang atributnya di fasilitas umum (fasum) wajib mengajukan perizinan terlebih dahulu kepada Pemprov DKI. Jika tidak, pemasangan atribut tersebut bersifat ilegal.

"Diingatkan supaya mengajukan permohonan izin ke Pemprov DKI ke SKPD menangani, bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik," tutur Arifin.

Sejauh ini, jajaran Satpol PP DKI masih melakukan upaya persuasif dengan mengingatkan para pemasang untuk menurunkan atribut yang tak berizin.

Jajarannya akan langsung menertibkan atau mencopot atribut tersebut jika upaya persuasif tidak bisa dijalankan.

Begitu juga dengan atribut parpol yang telah memiliki izin. Satpol PP akan mengingatkan pemasang atribut untuk menurunkannya jika masa berlaku perizinan telah habis.

"Ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik tertentu di jalur-jalur tertentu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI. Kalau selama ini sih, masih persuasif. Mereka menurunkan sendiri, melepas sendiri," urai Arifin.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Puadi menegaskan terdapat aturan mengenai pemasangan atribut parpol. Dalam Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, partai politik yang telah ditetapkan menjadi peserta pemilu dibolehkan untuk melakukan sosialisasi. (OL-17)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat