visitaaponce.com

Satpol PP DKI Siap Tertibkan Atribut Parpol yang Dipasang tanpa Izin

Satpol PP DKI Siap Tertibkan Atribut Parpol yang Dipasang tanpa Izin
Pejalan kaki memotret bendera partai politik di depan gedung KPU Pusat, Jakarta.(MI/Usman Iskandar)

SATPOL PP DKI Jakarta siap menertibkan atribut partai politik yang terpasang di ruang publik tanpa mengantongi izin. Diketahui, sebentar lagi Indonesia akan memasuki tahun politik, di mana pemerintah pusat melalui KPU RI dan Bawaslu RI bakal menggelar Pemilu 2024.

Wilayah Ibu Kota pun akan segera dihiasi berbagai atribut partai politik. Mulai dari bendera, spanduk, hingga media papan reklame.

Baca juga: Safari Politik Makin Gencar, Cermin Koalisi Masih Cair

Menurut Kepala Satpol PP DKI Arifin, pihaknya sudah bekerja sama dengan KPU DKI dan Bawaslu DKI, untuk bersama-sama menertibkan atribut partai yang tidak berizin.

"Nanti kita bersama Bawaslu dan KPU, untuk menertibkan apakah ada yang sudah izin," jelasnya di Balai Kota, Selasa (14/2).

Selama ini, pihaknya mengedepankan upaya pendekatan persuasif ketika terjadi pelanggaran pemasangan atribut partai tanpa izin. Satpol PP DKI bakal memberikan pemberitahuan, agar pihak yang memasang melakukan pencopotan secara mandiri.

Baca juga: Proyek Fase 2A, MRT Jakarta Mulai Bor Terowongan Monas-Harmoni

Di sisi lain, jika partai politik ingin memasang atribut ruang publik, Arifin menegaskan bahwa izin dapat diurus melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI.

"Ada beberapa untuk memasang bendera di titik tertentu di jalur tertantu. Pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI. Tapi, diingatkan supaya mengajukan permohonan izin," tandas Arifin.(OL-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat