visitaaponce.com

Fungsi Partai Politik dan Peranannya dalam Pemilu

Fungsi Partai Politik dan Peranannya dalam Pemilu
Ilustrasi--Petugas KIP Kota Banda Aceh menata 24 bendera parpol nasional dan lokal saat sosialisasi Pemilu 2024.(ANTARA/Irwansyah Putra)

PARTAI Politik adalah organisasi yang mengoordinasikan calon untuk bersaing dalam pemilihan di negara tertentu. Anggota partai umumnya memiliki gagasan yang sama tentang politik dan partai dapat mempromosikan tujuan ideologis atau kebijakan tertentu.

Partai politik telah menjadi bagian utama dari kancah perpolitikan hampir di setiap negara karena organisasi partai modern berkembang dan menyebar ke seluruh dunia selama beberapa abad terakhir. 

Sangat jarang suatu negara tidak memiliki partai politik. Beberapa negara hanya memiliki satu partai politik, sementara negara lain memiliki beberapa partai. 

Baca juga: Pengertian Oposisi, Fungsi, dan Perbedaan dengan Koalisi

Partai penting dalam perpolitikan autokrasi serta demokrasi, meskipun biasanya lebih banyak partai politik berada dalam negara penganut demokrasi daripada autokrasi. 

Autokrasi sering memiliki satu partai yang mengatur negara dan beberapa ilmuwan politik menganggap persaingan antara dua partai atau lebih sebagai bagian penting dari demokrasi.

Tujuan partai politik dalam Undang-Undang

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008, tujuan partai politik sendiri dibagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus dari pembentukan partai politik tersebut.

Tujuan partai politik di Indonesia secara umum : 

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain itu, tujuan partai politik secara khusus, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 adalah sebagai berikut :

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan.
  • Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Fungsi partai politik

1. Sebagai sarana sosialisasi politik 

Pada fungsi yang pertama ini artinya, upaya pemasyarakatan politik agar dikenal, dipahami, dan dihayati oleh masyarakat. 

Usaha sosialisasi politik berhubungan erat dengan usaha partai politik untuk menguasai pemerintahan melalui kemenangan dalam pemilihan umum. 

Dalam usaha menguasai pemerintahan, partai politik harus memperoleh dukungan seluas mungkin. 

Oleh karena itu, partai politik berusaha menciptakan ”citra” kepada masyarakat luas bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum. Itulah upaya sosialisasi politik yang dapat dilakukan oleh partai politik.

Bentuk sosialisasi politik lain yang dapat dilakukan oleh partai politik yaitu partai politik berusaha mendidik anggota-anggotanya menjadi manusia yang sadar akan tanggung jawabnya sebagai warga negara menonton rcti dan menempatkan kepentingan diri sendiri di bawah kepentingan nasional. 

Selain itu, partai politik juga berupaya memupuk identitas nasional dan integrasi nasional.

Proses sosialisasi dapat dilakukan dengan berbagai cara. Misalnya, dengan ceramah-ceramah penerangan, kursus kader, dan kursus penataran. Biasanya proses sosialisasi berlangsung dalam rentang waktu yang cukup lama dan berkesinambungan. 

Ibaratnya, sosialisasi berjalan damai-angsur sejak kanak-kanak sampai dewasa.

2. Sebagai sarana rekrutmen politik. 

Artinya, partai politik berfungsi untuk mencari dan mengajak orang-orang yang berbakat untuk ikut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. 

Dalam pengertian ini berarti partai politik turut serta memperluas partisipasi politik dalam masyarakat. Usaha rekrutmen politik ini dapat dilakukan dengan cara kontak pribadi, persuasi (pendekatan), dan menarik golongan muda untuk dididik menjadi kader yang akan menggantikan pemimpin lama di masa mendatang.

3. Sebagai sarana agregasi kepentingan 

Pada poin ketiga ini, artinya tugas partai politik adalah merumuskan program politik yang mencerminkan gabungan tuntutan-tuntutan dari politik partai-partai yang ada dalam pemerintahan dan menyampaikannya kepada badan legislatif. 

Selain itu, partai politik juga melakukan tawar-menawar dengan calon-calon pejabat pemerintah yang diajukan dalam bentuk penawaran pemberian dukungan kepada calon-calon pejabat pemerintah dengan ketidakseimbangan pemenuhan kepentingan-kepentingan partai politik.

4. Sebagai sarana komunikasi politik

Dalam fungsi ini, artinya partai politik menjalankan tugas mengalirkan berbagai pendapat dan aspirasi masyarakat kepada pemerintah. Langkah-langkah yang ditempuh partai politik dalam menjalankan fungsi ini seperti berikut.

Partai politik menampung pendapat-pendapat dan aspirasi-aspirasi yang datang dari masyarakat.

Partai politik menggabungkan pendapat-pendapat dan aspirasi masyarakat yang senada.

Selanjutnya, partai politik merumuskan pendapat-pendapat atau aspirasi-aspirasi masyarakat sebagai usul keahlian. 

Usul keahlian tersebut dimasukkan dalam program partai untuk diperjuangkan atau disampaikan kepada pemerintah agar dijadikan kebijakan publik ( public policy ).

5. Sebagai sarana pengatur konflik 

Ini artinya dalam kehidupan demokrasi, terjadinya gejolak-gejolak sosial seperti persaingan dan perbedaan pendapat dalam masyarakat merupakan satu hal yang wajar terjadi. 

Mengapa demikian? Alasannya, dalam kehidupan demokrasi terdapat jaminan kebebasan untuk berpendapat dan berorganisasi. 

Dalam hal berpendapat dan berorganisasi, setiap orang mempunyai pandangan masing-masing yang berbeda antara orang yang satu dengan orang yang lain.

Perbedaan itulah yang terkadang menjadi penyebab timbulnya persaingan dan berkembang menjadi konflik (masalah). 

Jika sudah demikian, partai politik segera menjalankan fungsinya sebagai pengatur konflik. Partai politik berusaha menyelesaikan konflik secara damai dan berusaha menjadi penengah yang bersifat netral.

6. Sebagai sarana artikulasi 

Pada fungsi yang keenam partai politik bertugas menyatakan kepentingan warga masyarakat kepada pemerintah dan badan-badan politik yang lebih tinggi. 

Contoh bentuk artikulasi kepentingan yang dilakukan oleh partai politik adalah pengajuan permohonan secara individual kepada anggota dewan kota, parlemen, pejabat pemerintahan, atau dalam masyarakat tradisional kepada kepala desa atau kepala suku.

Peranan parpol dalam Pemilu

Peranan Parpol selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, juga adalah meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses Pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.

Dalam hubungannya dengan KPU, maka peran Parpol yang diharapkan adalah :

  • Bersinergi secara positif dengan KPU, dengan cara turut berpartisipasi aktif terhadap setiap pelaksanaan tahapan Pemilu.
  • Membantu melakukan sosialisasi terhadap berbagai aturan tentang Pemilu di internal Parpolnya masing-masing, khususnya terhadap calon anggota legislatifnya.
  • Melakukan rekrutmen politik dan mampu memahami aspirasi masyarakat terhadap calon anggota legislatif.
  • Melakukan pendidikan politik secara aktif kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih
  • Membantu KPU dalam rangka pencermatan data pemilih, agar data pemilih  benar-benbar akurat, valid dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
  • Meningkatkan pemahaman tentang etika dan budaya politik bagi caleg-calegnya, khususnya didalam pelaksanaan tahapan Pemilu seperti kampanye dan lain-lain.
  • Bersama-sama KPU dan pemangku kepentingan Pemilu lainnya, untuk menjaga kondisi masyarakat yang tetap kondusif, aman dan damai.
  • Beberapa peran Parpol yang diharapkan terwujud dalam Pileg, tentulah dimaksudkan agar Pileg  tersebut selain nantinya melahirkan wakil-wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan berkomitmen pada rakyat. Juga Parpol tetap berupaya maksimal agar Pileg berlangsung lancar, aman dan damai. (OL-1)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat