visitaaponce.com

Kompolnas Apresiasi Polri Beri Kejelasan Nasib Bharada E

Kompolnas Apresiasi Polri Beri Kejelasan Nasib Bharada E
Bharada Richard Eliezer menjelang sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/2).(MI/ADAM)

KETUA Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mengaku mengapresiasi Polri telah memberikan kejelasan soal nasib Bharada Richard Eliezer alias E di Korps Bhayangkara.

Benny mengatakan kejelasan nasib Bharada E di Polri ditunggu publik setelah divonis satu setengah tahun terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

"Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil Kapolri, Kadiv Propam, dan Irwasum, karena publik menunggu bagaimana nasib Eliezer," kata Benny di Jakarta, Rabu (22/2).

Benny mengatakan pihaknya telah mengikuti persidangan kode etik profesi Polri Bharada E. Persidangan tersebut digelar dari pukul 10.00 hingga 17.30 WIB. Alhasil, Bharada E dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.

"Kami meneliti secara penuh bagaimana proses pembuktian yang dilakukan," katanya.

Benny meminta masyarakat untuk menghormati hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada E tersebut. Benny mengatakan Polri pasti telah mempertimbangkan pandangan pro dan kontra di masyarakat, serta pembuktian fakta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tentu ini menjadi acuan pada kasus-kasus yang lain soal bagaimana pro dan kontra. Apa pun selalu ada itu. Tapi, saya yakin dengan transparansi yang dilakukan, saya rasa publik akan menerima dan memahami kemudian yang kontra ini bisa menerima," ujar Benny.

"Mudah-mudahan ini publik khususnya yang mendukung Eliezer dalam artian karena sudah mengikuti persidangan selama ini, bisa mendapatkan jawaban akhir dari perjalanan proses hukum Eliezer," pungkasnya.

Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tidak dipecat Polri dan disanksi demosi satu tahun. Hal tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


Baca juga: Bharada E tidak Banding Putusan Etik Polri


"Sanksi administratif mutasi bersifat demosi selama satu tahun," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/2).

Ramadhan menjelaskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mempertimbangkan sejumlah hal dalam memutuskan sanksi terhadap Bharada E. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

Kedua, Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan. Ketiga, Bharada E menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi," katanya.

Keempat, Bharada E bersikap sopan dan bekerja sama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka. Kelima, Bharada E masih berusia muda dan berpeluang memiliki masa depan yang baik.

Keenam, Bharada E meminta maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, tindakan yang dilakukan Bharada E dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

Kedelapan, Bharada E tak berani menolak perintah menembak Brigadir J karena jauhnya jenjang kepangkatan dengan Ferdy Sambo. Terakhir, Bharada E mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir J dapat terungkap.

Sebelumnya, Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jaksel setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara. (OL-16)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat