visitaaponce.com

Larangan Pengunaan StroboSaat Pengawalan di Jalan HarusDidukung

Larangan Pengunaan Strobo Saat Pengawalan di Jalan Harus Didukung 
Polisi tindak pengendara yang menggunakan lampu strobo.(Dok. Instagram tmcpoldametro)

PENGAMAT transportasi, Muslich Zainal Asikin, mendukung langkah Kapolri agar jajarannya tidak menggunakan sirine dan strobo saat melakukan pengawalan di jalan. Sebab, penggunaan sirine dan strobo mengganggu pengguna jalan lain.

"Ya, memang banyak pemyalahgunaan sirine yang bukan sebenarnya. Pengusaha-pengusaha yang sebetulnya tidak punya hak pengawalan dan penggunaan sirine itu, kan, bikin jengkel orang," ucapnya di Jakarta, kemarin.

"Sekarang keadilan masyarakat sedang diuji betul. Itu jadi masalah. (Penggunaan sirine dan strobo) itu ada aturannya, tidak bisa semaunya (pakai) sirine dan pengawalan," sambungnya.

Baca juga: Volkswagen Van Club Gelar Aksi Pelepasan Strobo dan Sirene

Menurut Muslich, Kapolri perlu memberikan sanksi kepada anak buahnya yang kedapatan melanggar instruksi larangan penggunaan sirine dan strobo tersebut.

"Iya. Jadi, instruksi itu harus dijalankan biar bukan sekadar instruksi yang tidak dijalankan," tandasnya.

Kapolri Minta Korlantas Ikuti SOP

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebelumnya meminta anak buahnya di lingkungan Korlantas Polri agar mengikuti prosedur atau SOP saat melakukan pengawalan VVIP, VIP, ataupun kegiatan masyarakat di jalan. Salah satunya dengan tidak menggunakan sirine dan strobo.

Baca juga: Polisi Bakal Surati Pejabat agar Tidak Gunakan Lampu Strobo

"Penggunaan sirine, penggunaan strobo, tolong kita juga melihat sensitivitas pada saat jalan sedang padat, masyarakat juga sedang padat-padatnya. Suara itu juga menjadi masalah. Sirine yang terlalu melengking dan model suaranya yang bising itu juga mengganggu," tulis Kapolri dalam akun Instagram @listyosigitprabowo, Kamis (23/3).

Baca juga: Ingat, Kendaraan Pribadi Dilarang Pakai Rotator dan Sirine

Menurut Kapolri, sirine dan strobo sebaiknya diganti dengan kode lain yang tidak mengusik masyarakat. Dicontohkannya dengan memanfaatkan lampu jauh (Ssr)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat